25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaDi NTB, Hanya Lobar yang Belum Temui Kesepakatan Nomial NPHD untuk Pilkada...

Di NTB, Hanya Lobar yang Belum Temui Kesepakatan Nomial NPHD untuk Pilkada 2024

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menjadi satu-satunya Kabupaten di NTB yang belum memberikan kesepakatan nominal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada 2024 mendatang.

Hingga kini, usulan anggaran baik dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga disetujui Pemda Lobar. Hal ini menjadi atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Di NTB hanya Lombok Barat yang belum menyepakati nominal NPHD. Malah di Kabupaten lain itu sudah ada yang ditransfer dan tinggal mencairkan,” ungkap Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami yang dikonfirmasi selepas melakukan zoom meeting dengan Kemendagri, Kamis (30/11/2023).

Dia mengakui koordinasi Bawaslu dengan Pemda Lobar mengenai usulan Rp16 miliar untuk dana pengawasan Pilkada 2024 tersebut belum membuahkam hasil.

“Kami pada posisinya bukan yang harus aktif, karena di Permendagri 51 itu sudah sangat jelas bahwa yang dibebankan untuk memberikan dana hibah itu adalah Pemda, dan di sana juga ada sanksinya,” tegas dia.

Dalam Permendagri sudah jelas menerangkan terkait sanksi tegas yang akan diberikan kepada Pemda yang tak menganggarkan dana hibah Pilkada. Mulai dari pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 20 persen dari Pemerintah pusat. Selain itu Pemda juga terancam tidak akan memperoleh nomor regitrasi untuk dana daerah.

“Saya pikir itu sudah cukup menjadi wanti-wanti bagi Pemda untuk menyampaikan dana hibah itu kepada penyelengara Pemilu,” Jelasnya.

Padahal kata dia, seharusnya batas paling lambat NPHD itu disepakati sebulan sebelum dimulainya tahapan Pemilu untuk Pilkada pada Desember ini. Namun nyatanya, Rizal mengakui hingga di akhir November ini belum ada kesepakatan sama sekali soal angka hibah tersebut.

Apalagi berbicara regulasi tentang pencairan anggaran hibah itu yang semestinya 40 persennya harus dicairkan di tahun 2023 ini. Dan 60 persen di 2024 mendatang.

“Di Permendagri itu diwajibkan Pemda memberikan 40 persen di 2023 sebelum sebulan masa tahapan dimulai. Tapi sampai hari ini belum ada sama sekali, jadi sangat lambat sekali,” ketus Ketua Bawaslu Lobar ini.

Rizal mengakui bahwa pihaknya sudah menurunkan angka usulan hibah Pilkada dari yang semula Rp19 miliar, menjadi Rp16 miliar. Hal itu berdasarkan penyesuian dengan KPU Lobar atas pengurangan TPS yang ada nantinya.

“Dan perencanaan itu (Bawaslu untuk kegiatan tahapan) sudah diawasi BPKP. Sehingga kami pikir tidak ada yang diselewengkan karena setiap itemnya sudah disepakati dan selesai dibahas,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer