28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaOJK Imbau Masyarakat Hati-hati Bisnis Jual Beli Mata Uang Asing

OJK Imbau Masyarakat Hati-hati Bisnis Jual Beli Mata Uang Asing

Mataram (Imside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat berhati-hati agar tidak terjebak dalam bisnis “forex” (foreign exchange) atau jual-beli mata uang asing yang menawarkan keuntungan investasi relatf besar.

Kepala OJK NTB, Farid Faletehan di Mataram, Kamis, mengatakan bisnis jual-beli mata uang asing tersebut memang ada, namun tidak semua orang memahami bisnis tersebut.

“Nah ketidakpahaman itu yang sering ‘dipermainkan’. Seolah bisnis forex itu bisa untung besar dan berkelanjutan. Padahal tidak seperti itu,” katanya.

Menurut dia, orang yang menawarkan bisnis forex belum tentu bisa dan paham transaksi uang asing.

Farid menambahkan biasanya ada bagian pemasaran dan ada bagian transaksi. Bagian pemasaran tersebut seharusnya menjelaskan risiko yang ada di forex. Namun kebanyakan hanya menyampaikan sisi keuntungan saja. Padahal potensi kerugiannya juga besar.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat jika belum paham mengenai transaksi mata uang asing, lebih baik tidak ikut-ikutan dan jangan percaya janji adanya pendapatan 10 persen atau 20 persen dan seterusnya.

“Transaksi forex mudah untuk untung dan sangat mudah untuk rugi/habis. Untuk itu, jangan mudah percaya, kalau ada yang menjanjikan keuntungan relatif besar,” ujarnya.

Ia mengatakan belum ada laporan yang masuk ke OJK NTB dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh bisnis forex hingga saat ini.

Meskipun demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat NTB untuk tetap berhati-hati dan tidak terjebak jika belum memahami betul seluk-beluk bisnis tersebut.

OJK NTB terus mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi yang menjanjikan keuntungan relatif besar, tapi pada kenyataannya investasi bodong.

Kasus seperti itu sudah ada terjadi dan merugikan banyak warga Indonesia. Investasi bodong tersebut melibatkan salah satu perusahaan dari luar negeri.

“Kami hanya sebatas imbauan saja karena bisnis forex bukan di bawah pengawasan OJK. Tapi jenis transaksinya seperti di bursa komoditas,” kata Farid. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer