Lombok Utara (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Lombok Utara mengamankan seorang pria warga Pemenang, Lombok Utara berinisial RK (25). Ia diduga melakukan penganiayaan setelah memukul kepala rekannya dengan botol bir ketika keduanya tengah minum-minum dan bermain judi.
Pemukulan itu diduga dilakukan RK lantaran ia dan temannya berselisih paham saat sedang mabuk. Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU Gufron Subeki menerangkan terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap rekannya berinisial R (24) asal Pemenang. Dugaan penganiayaan terjadi Senin (11/12) sekitar pukul 22.30 Wita di salah satu rumah rekanan keduanya di Pemenang.
“Awal kejadiannya sekitar 19.00 Wita korban dan pelaku kumpul disalah satu rumah teman mereka untuk minum-minum tuak dan brem, serta bermain judi remi dengan taruhan uang Rp2–5 ribu,” ungkap Gufron, Rabu (13/12).
Sekitar pukul 20.30 Wita korban datang dan ikut bergabung dalam pesta miras serta menonton permainan judi rekan-rekannya yang lain. Saat itulah RK sempat menegur korban agar tidak terlalu berisik selama ikut pesta miras dan bermain judi, agar tetangga sekitar tidak terganggu.
“Setelah itu mereka masih baik-baik saja, tetapi sekitar pukul 22.30 Wita terduga pelaku dan korban bertengkar. Karena keduanya mabuk dan terduga pelaku emosi hingga akhirnya mengambil botol bir di dapur dan memukul kepala korban yang menyebabkan kepala korban mengalami luka robek,” jelasnya.
Korban pun dibawa ke Puskesmas Pemenang untuk mendapatkan perawatan. Mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Pemenang langsung berangkat menuju TKP dan mengamankan terduga pelaku untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta meredam emosi warga.
“Sebelumnya, korban ini sempat mengatakan kalau korban tidak takut dan di mana saja berani (untuk berkelahi dengan terduga pelaku, Red). Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut di Satreskrim Polres Lombok Utara,” demikian. (dpi)