28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaDiduga Jadi Tempat Prostitusi, Pol PP Lobar Razia Kos Tak Berizin di...

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Pol PP Lobar Razia Kos Tak Berizin di Jagaraga

Lombok Barat (Inside Lombok) – Satpol PP Lombok Barat (Lobar) bersama Pemerintah Desa (Pemdas) Jagaraga merazia delapan kos-kosan tanpa izin di desa tersebut. Pasalnya, keberadaan kos-kosan ilegal itu disebut meresahkan masyarakat, lantaran muncul dugaan adanya aktivitas prostitusi yang dijalankan di sana.

Kepala Satpol PP Lobar, Bq. Yeni S Ekawati menyebut dari laporan-laporan yang diterima pihaknya saat merazia warung tuak di Jagaraga, ada juga dari pemilik warung tersebut menyediakan kos-kosan yang disinyalir mengarah ke prostitusi. “Disinyalir (mengarah ke prostitusi) ini laporan dari masyarakat, dan selama proses ini (penertiban) juga pernah ditemukan anak-anak di bawah umur,” ungkapnya saat dimintai keterangan usai penertiban, Kamis (11/01/2023) malam.

Dijelaskan, anak di bawah umur yang ditemukan berada di kos-kosan tersebut tercatat berasal dari Kota Mataram. “Itu anak sekolah, anak Mataram tapi kok di sini (Jagaraga, Red). Katanya ditahu oleh orang tuanya,” ungkap Yeni heran.

Pihaknya pun langsung meminta lurah yang bersangkutan untuk segera menjemput warganya yang diamankan di Kantor Desa Jagaraga. Secara keseluruhan, kos-kosan yang ada di wilayah Jagaraga, sesuai dengan data yang dicatat pihaknya berjumlah kurang lebih 17 unit.

Dalam penertiban yang dilakukan sore hingga malam hari, Kamis (11/1) kemarin, pihak berwenang mengamankan belasan orang yang diduga sebagai partner song (PS) yang bekerja di warung-warung tuak yang ada di wilayah tersebut. Bahkan, ada yang diamankan saat sedang bersama laki-laki, serta beberapa anak di bawah umur yang juga sedang berada di lokasi tersebut.

“Termasuk juga kos-kosan, karena informasi dari masyarakat, kos-kosan itu banyak menampung anak-anak yang di bawah umur dan PS-PS itu banyak kos di sana,” bebernya. Pihaknya pun berharap agar setelah penertiban ini, masyarakat bersama pihak desa bisa bersama-sama melakukan pengawasan.

Dikhawatirkan, adanya kos-kosan ilegal itu akan menimbulkan protes-protes nantinya. Terutama terkait aktivitas penghuninya. “Tetap (Pol PP) juga akan mengawasi, tapi kan tidak mungkin (efektif) kalau hanya dari kami,” imbuhnya.

Yeni menjelaskan penertiban itu baru dilakukan pihaknya hanya di Desa Jagaraga lantaran merupakan inisiatif kades dan masyarakat. Sehingga pihaknya berharap, jika ada warga desa lain yang juga menemukan hal-hal serupa, diminta untuk proaktif. “Ini saya berharap juga masyarakat proaktif, ayo menjaga lingkungan sendiri,” tegasnya.

Yeni juga tak menepis yang ditampung di salah satu kos-kosan yang didatangi pihaknya justru rata-rata adalah orang-orang dari luar daerah, seperti Jawa Barat. “Nah yang seperti ini sekarang saya harus mendalami, karena bilang ada izinnya (izin penginapan). Itu nanti akan kita cari tahu kenapa, benar ndak? siapa yang mengeluarkan izin,” tukas dia.

Pihaknya juga tak menepis dugaan adanya pihak-pihak atau mucikari yang mengatur praktek-praktek semacam itu yang saat ini juga tengah didalami. “Kalau yang mami-mami (mucikari, Red) saya rasa ada, gak mungkin gak ada,” ungkapnya.

Sedangkan para pemilik kosan, diminta untuk segera mengurus izin yang juga akan disertai dengan pembuatan tata tertib yang sesuai dengan aturan dan normal. “Silakan urus izinnya, tapi kan mengurus izin juga harus ada syarat-syarat yang mesti dilengkapi. Setelah ada izin buat lah aturan dan tata tertib, kalau sudah tercatat di desa kan enak,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer