26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok BaratBuntut Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kades Langko, AKAD Lobar Ancam Demo Bawaslu

Buntut Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kades Langko, AKAD Lobar Ancam Demo Bawaslu

Lombok Barat (Inside Lombok) – Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lobar ancam akan gelar aksi protes terhadap Bawaslu Lobar. Pernyataan itu dilontarkan Ketua AKAD Lobar, Sahril saat menanggapi adanya proses penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Kades Langko, Kecamatan Gunungsari yang berinisial M.

Beberapa waktu yang lalu, M dilaporkan ke Bawaslu Lobar terkait dugaan pelanggaran netralitas lantaran kedapatan mengkampanyekan istrinya sendiri yang maju sebagai calon legislatif di pemilu 2024 ini. Terkait hal itu Sahril menilai Bawaslu terlalu cepat mengambil keputusan hingga Kades Langko menjadi tersangka.

Sebagai informasi, M terjerat kasus pelanggaran netralitas lantaran mengunggah stiker istrinya yang menjadi seorang caleg dalam percakapan di sebuah grup. “Karena itu kami akan melakukan aksi demo bersama rekan-rekan kepala desa, dan teman-teman pergerakan dari Kasta NTB dan yang lainnya,” beber Sahril yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/01/2023).

Pihaknya menilai ada kesan tebang pilih dalam penerapan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan Bawaslu Lobar. Selain itu, ia juga melihat Gakkumdu Lobar tidak memiliki bukti yang kuat untuk mentersangkakan anggotanya tersebut, lantaran dalam unsur pasal 282 Undang-Undang Pemilu yang menjerat Kades Langko itu lemah dan tak memenuhi amanat pasal itu. Terutama pada unsur pengambilan keputusan yang dapat merugikan dan menguntungkan peserta Pemilu.

“Tolak ukur grafik kerangka berpikirnya melihat keuntungan atau kerugian peserta pemilu itu dari mana? Kan orang (masyarakat) belum menentukan pilihannya. Siapa yang diuntungkan dan dirugikan,” herannya.

Selain itu pihaknya juga mengaku ingin melindungi hak anggotanya dalam menyatakan hak politiknya pribadi. Karena dia menilai, saat yang bersangkutan menyampaikan hak politiknya, itu bukan atas jabatannya selaku kades, namun pribadi dirinya sebagai warga negara Indonesia.

“Sehingga haknya itu dilindungi, ada namanya Undang-Undang HAM. Setiap orang berhak menyalurkan hak politiknya, jadi tidak boleh dilarang, ini negara demokrasi,” tegas Sahril. Dia menilai bahwa status kades berbeda dengan ASN maupun TNI Polri. Sehingga jangan hanya kewajiban saja yang disamakan. Namun haknya tidak diberlakukan sama.

“Sehingga kita berharap nanti majelis hakim di persidangan bisa melihat permasalahan ini secara hukum dan menerapkan seadil-adilnya. Karena ini pribadi seorang kepala desa yang mendukung istrinya kok bisa menjadi pelanggaran Pemilu hingga ada sanksi pidana,” ucap Sahril yang juga menjadi kuasa hukum M.

Sahril mengatakan, harusnya perlakuaan politik kades sama dengan kepala daerah. Karena sama-sama terlahir dari pemilihan yang juga bersentuhan dengan politik. Bahkan kata dia, jabatan kades pun tidak melekat 24 jam, karena ada hak pribadinya.

“Jabatan itu hanya melekat ketika berada di desa itu, dan ada jam kerjanya,” pungkas Ketua AKAD Lobar ini.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami mengungkapkan dari hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya, kasus tersebut saat ini sudah mendekati rampung terkait pemberkasan dan penyidikan. Selanjutnya berkas kasus yang menyeret Kades Langko itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tidak ada penafsiran di kami (Bawaslu) dan itu bukan ranah Bawaslu ataupun Gakkumdu menafsirkan. Pembuktian itu ada di persidangan, jadi kita hormati saja proses-proses yang berjalan,” tandas Rizal. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer