Mataram (Inside Lombok) – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Provinsi NTB melepaskan satu orang dengan gangguan jiwa yang dipasung oleh keluarganya di wilayah Sembalun, Lombok Timur. Direktur RSJ Mutiara Sukma Provinsi NTB, dr. Wiwin Nurhasida mengatakan satu orang ODGJ yang dilepas pasungnya kali ini seorang Perempuan berinisial I (21), di Desa Sembalun Bumbung.
Pasung yang dilakukan oleh keluarganya bukan seperti zaman dahulu menggunakan kayu, melainkan hanya membatasi ruang gerak. “Dipasung dalam konteks ruang geraknya dibatasi. Tidak boleh keluar rumah. Alhamdulillah dia masih keluar kamar, masih boleh berada di ruang tengah dan boleh ke ruang tamu,” katanya usia bertemu dengan keluarga I.
Penanganan yang dilakukan oleh keluarganya bagian dari cara untuk menjaganya terlebih lagi dia sudah baligh. Karena jika diberikan kebebasan untuk keluar maka pada saat pulang biasanya dalam keadaan cemas. “Karena perempuan dan gadis keluarga punya pemikiran kalau dia keluar terjadi hal-hal yang buruk padanya. Kalau dia keluar rumah itu sekembalinya itu menjadi gelisah,” katanya.
Pembatasan ruang yang dilakukan oleh keluarga untuk mengantisipasi tindakan yang kerap dilakukan jika sudah mulai merasa gelisah. Karena berdasarkan keterangan dari keluarganya, ketika merasa gelisah biasanya akan merusak. “Kasus anak ini ruang gerak yang dibatasi. Karena dia mudah gelisah. Jadi kalau sudah gelisah merusak,” katanya.
Dari edukasi yang diberikan, keluarga bersedia untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada pasien. Edukasi yang akan dilakukan tidak sekali saja melainkan secara berkelanjutan melalui tim dari puskesmas di Sembalun. “Kita tidak bisa edukasi sekali saja tapi secara berkelanjutan dan yang paling saya banggakan adalah komitmen dari puskesmas,” tegasnya.
Langkah yang dilakukan oleh keluarga di Sembalun BUmbung ini bisa menjadi contoh penanganan ODGJ. Artinya, pembatasan yang dilakukan selama ini yaitu ruang gerak. “Ini bisa menjadi contoh keluarga ODGJ yang luar biasa dari kasus yang tadi,” katanya. (azm)