26.5 C
Mataram
Senin, 27 Mei 2024
BerandaDaerahNTBSelama Kegiatan Jumat Salam 17 ODGJ Dilepas Pasung

Selama Kegiatan Jumat Salam 17 ODGJ Dilepas Pasung

Mataram (Inside Lombok) – Kegiatan Jumat Salam disebut memberikan kontribusi yang cukup besar dalam upaya NTB bebas pasung. Pasalnya, setelah 12 kali pelaksanaan Jumat Salam, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB sudah melakukan pelepasan pasung terhadap 17 Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Direktur RSJ Mutiara Sukma NTB, dr. Wiwin Nurhasida mengatakan pada triwulan terakhir tahun 2023 kemarin sebanyak 12 kasus pasung sudah dilepaskan. Selain itu, pada tahun 2024 ini sebanyak lima kasus pasung yang dilepaskan. “2024 itu kalau tidak salah edisi 10, 11 dan 12. Jadi pada edisi ke 10 itu dua kasus, edisi ke 11 dua kasus dan edisi 12 ini satu kasus,” katanya, Jumat (2/2) pagi.

Ia mengatakan, dari data ini masih ada kasus pasung yang belum dibebaskan tim dari RSJ Mutiara Sukma NTB. Karena berdasarkan data yang dimiliki ODGJ yang dipasung di NTB yaitu sebanyak 39 kasus. “Itu data di akhir tahun 2022, tapi banyak juga kasus pasung baru yang belum sempat terdata tahun sebelumnya,” katanya.

Lepas pasung yang dilakukan pihak RSJ Mutiara Sukma NTB ada yang tidak langsung dirujuk ke RSJ. Karena tidak semua ODGJ yang dipasung harus mendapatkan penanganan lanjutan. “Tidak semua kasus kita rujuk ke RSJ. Kita melihat kondisinya. Kalau perlu rawat inap kita rawat inap,” ujarnya.

- Advertisement -

Pasung yang dilakukan saat ini terhadap ODGJ rata-rata pembatasan ruang gerak. Artinya, hanya membatasi ruang gerak ODGJ di dalam rumah. Sedangkan tahun-tahun sebelumnya, pasung yang dilakukan terhadap ODGJ yaitu menggunakan kayu.

“Kalau dari data yang kita dapatkan dari lepas pasung 2023-2024 yaitu pasung dalam ruangan. Di Sumbawa itu di dalam ruangan di tanah kosong dan jauh dari masyarakat,” katanya.

Kasus pasung yang menggunakan kayu masih ditemukan di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Dua kasus pasung menggunakan kayu yang ditemukan satu yang dilepas. Untuk lepas pasung ini, petugas sebelumnya harus koordinasi terlebih dahulu dengan keluarga hingga Masyarakat setempat. Hal ini dilakukan agar lepas pasung tersebut tidak menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.

“Itu satu yang dilepas. Kalau yang satunya tetap dipasung kayu. Ketika akan melakukan lepas pasung maka akan dilakukan koordinasi pra pasung. Pihak keluarga menolak untuk dilepas. Karena keluarga masih khawatir akan mengganggu dan merusak,” katanya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer