26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaDinyatakan Bersalah Kampanyekan Istri yang Nyaleg, Kades Langko Divonis 3 Bulan Penjara...

Dinyatakan Bersalah Kampanyekan Istri yang Nyaleg, Kades Langko Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta

Mataram (Inside Lombok) – Kades Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Mawardi yang terjerat kasus tindak pidana pemilu (tipilu) karena telah mengkampanyekan istrinya dinyatakan bersalah di pengadilan. Ia pun divonis 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sidang putusan yang berlangsung pada Senin (5/2) pagi itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Mataram, I Ketut Semanasa bersama dua anggota Irlina dan Glorius Anggundoro, didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram, Harun Al-Rasyid.

“Terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan denda Rp1 juta subsider 1 bulan,” cetus Ketut. Hakim menyatakan Mawardi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tipilu sesuai dengan pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia dinilai telah dengan sengaja mengkampanyekan istrinya, Namiratul Fajriah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dianggap menguntungkan bagi dirinya dan dapat merugikan pihak lain. “Mawardi secara sah sengaja melakukan tindakan melawan hukum yang menguntungkan dengan mengkampanyekan istrinya menjadi calon anggota DPRD dapil 5 Lombok Barat,” lanjut majelis hakim dalam pembacaan vonis tersebut.

Menanggapi vonis tersebut, Mawardi menilai majelis hakim hanya mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU saja. Namun, keterangan ahli dan saksi dari pihaknya justru tak dijadikan pertimbangan. “Jadi jaksa hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari Jaksa saja. Keterangan ahli dari kami dan saksi tidak menjadi pertimbangan,” lirihnya.

Ia pun merasa kecewa terhadap vonis tersebut. Namun, dirinya mengaku sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan banding. “Saya kecewa, seharusnya saya dibebaskan. Saya masih pikir-pikir dulu untuk melakukan banding,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Mawardi dihukum 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta atas dugaan tipilu. Dalam berkas perkara yang dilaporkan oleh pelapor inisial SH usai Mawardi diduga sengaja mengkampanyekan istrinya di grup WhatsApp “Diskusi Lintas Generasi” di Desa Langko. Mawardi diduga dengan sengaja memposting foto istrinya yang merupakan caleg dari partai PKB nomor urut 2 Dapil 5 Narmada-Lingsar Lombok Barat tersebut. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer