28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaMafia TPPO di NTB Berhasil Dibekuk Polisi

Mafia TPPO di NTB Berhasil Dibekuk Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengamankan tujuh orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus menjanjikan akan dipekerjakan di luar negeri.

Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq mengatakan, pada Januari 2024 satgas TPPO berhasil mengungkap 3 kasus dengan 7 orang tersangka inisial, MZ laki-laki (45), AS perempuan (40), BK laki-laki (45) , RS perempuan (38), MS laki-laki (55), S laki-laki (41), RD perempuan (52), dan WH perempuan (49).

“Ini adalah bagian dari satu kelompok, mafia tindak pidana perdagangan orang. Saya harapkan warga masyarakat tidak perlu tergiur dengan iming-iming untuk bisa dicarikan pekerjaan. Entah itu di Saudi ataupun Malaysia atau tempat lain di luar negeri,” ujar Umar, Rabu (7/2).

Untuk barang bukti diamankan dari tersangka MZ dan AS 1 paspor, 3 boarding pass, 3 pesanan tiket pesawat, daftar PM3I dari Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi NTB, dan satu handphone sebagai sarana komunikasi. Kemudian tersangka BK, RS, S, MS, M ada surat tugas yang dikeluarkan PT Mahisa Tunggal Putra sebagai perusahaan penyaluran PMI, buka outsourcing perusahaan, 9 paspor, HP dan 1107 paspor dengan identitas dan tanggal pengeluaran berbeda-beda. “Ini (terduga pelaku,red) adalah broker dari PT Mahisa Tunggal Putra untuk pengiriman jasa tenaga kerja, semua dijanjikan mendapatkan lapangan pekerjaan di Malaysia,” katanya.

Banyaknya barang bukti paspor ditemukan mencapai 1107 di PT Mahesa Tunggal Putra, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan atas nama siapa, alamatnya di mana dan orangnya siapa. Pasalnya dari 3 laporan yang diungkap saja ada 15 orang korban.

“Ini mungkin paspor yang kami temukan bisa jadi satu tahun dua tahun yang lalu sebagai korban, namun tidak berangkat. Meskipun dalam proses penyelidikan ini banyak yang belum kami temukan,” terangnya.

Dikatakan PT Mahesa Tunggal Putra tersebut adalah perusahaan ilegal, artinya tidak bisa mengirim tenaga kerjanya. Dalam hal penemuan paspor tersebut, pihaknya akan dikoordinasikan dengan Imigrasi mengenai keaslian paspor. “Karena yang lebih paham hal hal teknis seperti itu adalah instansi yang mengeluarkan paspor tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat bahwa tiga perkara terkait TPPO, pada perkara sudah menetapkan dua terduga pelaku dan korbannya seorang perempuan. Di mana korban direkrut oleh salah satu tersangka untuk dijanjikan di berangkat ke Arab Saudi dengan iming-iming gaji yang cukup tinggi.

Korban kemudian ditampung sementara di Jakarta untuk pembuatan paspor di wilayah Tangerang. “Selanjutnya dia di berangkat kan ke Arab Saudi dan bekerja selama satu setengah tahun, justru dia mengalami sabotase berupa jam kerja 20 jam, mengalami kekerasan dan tidak dibayarkan,” ujarnya.

Akhirnya dengan kondisi tersebut korban meminta pulang, namun dipulangkan oleh majikan hanya sampai Jakarta dan tidak bisa pulang ke NTB. Tetapi korban mengadu ke P3MI yang ada di bandara dan dilaporkan oleh P3MI sebagai korban TPPO. “Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan karena mereka melaporkan dan melakukan penangkapan. Saat ini masih kita terus dalami,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer