Mataram (Inside Lombok) – Penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa tenang ini makin dimaksimalkan jelang pemungutan suara. Penertiban harus menyasar seluruh lokasi termasuk posko pemenangan.
Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip mengatakan penertiban sudah dilakukan sejak Minggu (11/2) kemarin. Untuk memaksimalkan penertiban semua pihak diminta terlibat.
Sedangkan untuk posko pemenangan, Ketua Bawaslu menegaskan harus ditertibkan karena masa kampanye sudah berakhir. Atribut yang boleh dipasang hanya bendera dan itupun di kantor partai politik. “Itu juga harus dibersihkan karena posko pemenangan itu hanya berlaku sampai masa kampanye. Setelah itu di masa tenang seluruh atribut harus dibersihkan kecuali di kantor parpol itupun hanya dalam bentuk bendera politik,” katanya, Senin (12/2) siang.
Ditegaskannya, batas penertiban APK ini yaitu H-1 pemungutan suara. Selain itu, seluruh peserta pemilu diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang. “Secara umum kami meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan pada bentuk kampanye,” katanya.
Selain, Bawaslu NTB juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan money politik, pemberian sembako atau bantuan lainnya. Bahkan janji-janji politik juga untuk tidak lagi dilakukan saat ini. “Bahkan dalam bentuk janji-janji politik karena masa itu sudah lewat untuk memberikan janji kepada pemilih sudah sampai tanggal 10 Februari kemarin,” katanya.
Selama tiga hari ini lanjutnya, masyarakat diminta untuk merenung siapa yang akan dipilih. “Masyarakat itu merenungkan siapa pilihannya setelah mereka mendengarkan kampanye peserta pemilu selama 75 hari ini,” katanya.
Tidak itu saja Itratip menegaskan, selama masa tenang lembaga survei juga diingatkan agar tidak boleh lagi mengumumkan hasil surveinya. “Lembaga survei sudah tidak boleh mengumumkan hasil surveinya lagi,” tegasnya. (azm)