Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 10 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemprov NTB mengundurkan diri. Alasannya, mereka menolak ditempatkan di penempatan kerja yang sudah dipilihkan oleh Pemprov NTB.
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Ashandinata mengatakan keputusan mengundurkan diri 10 PPPK tersebut rata-rata masuk kategori L-2 atau kalah dalam perangkingan, sehingga penempatannya memang berbeda dari penempatan yang dilamar. “Rata-rata tidak sesuai penempatan. Karena yang mengundurkan diri itu kan kalah perangkingan. Maksudnya kalah rangking dan ditempatkan di lokasi yang lain,” katanya.
Diakuinya, penempatan tersebut bukan keinginan BKD semata, melainkan karena memang ada kekosongan di sana. Misalnya, para PPPK tersebut ditempatkan di Sumbawa dan untuk tenaga medis ditempatkan di Rumah Sakit Manambai. “Domisili mereka di Mataram. Alasan mereka tidak mau itu karena keluarga, jauh, dan alasan lainnya,” katanya.
Dijelaskan, jumlah honorer yang lolos PPPK di 2023 lalu sekitar 1.595 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 10 orang PPPK yang dinyatakan lolos mengundurkan diri. Total PPPK itu didominasi oleh tenaga pendidik yaitu sebanyak 1.017 formasi, tenaga kesehatan 423 formasi dan teknisi sebanyak 145 orang. “SK-nya itu sekitar 1 April,” katanya. (azm)