Lombok Tengah (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS. Hal itu setelah ada kajian yang direkomendasikan oleh Bawaslu. PSU ini akan dilakukan besok Kamis (22/2).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Loteng, Lalu Sopan Tirtakusuma menerangkan dua TPS yang akan melakukan PSU yakni di Kecamatan Praya di TPS 27 Kelurahan Praya dan TPS 20 di Desa Muncan, Kecamatan Kopang.
“Insyaallah PSU ini akan dilakukan pada hari Kamis, 22 Februari 2024 di TPS masing-masing,” ujarnya, Selasa (20/2) saat dikonfirmasi di kantornya. Dikatakan, pihaknya saat sedang dalam proses mempersiapkan semua kebutuhan untuk teknis dan logistik PSU tersebut. “Kita sudah diskusikan bersama penyelenggaraan yakni jajaran PPS dan PPK terkait bagaimana langkah-langkah nya nanti,” katanya.
Diterangkan, terkait dengan penyebab dilaksanakannya PSU karena ditemukan dua orang yang melakukan pencoblosan di TPS tersebut padahal tidak terdaftar di daftar pemilih tetap, baik itu di daftar pemilih maupun daftar pemilih tambahan.
“Pemilih ini tidak ada namanya di DPT maupun di DPT tambahan, itu yang jadi persoalan sehingga temuan dari pengawas baru kemudian kita kaji dan kita sudah putuskan,” tandasnya.
Sementara itu, rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan tingkat kecamatan yang sebelumnya ditunda karena persoalan aplikasi si-Rekap yang sedang tahap perbaikan sudah dimulai kembali. “Sudah dimulai kembali sesuai dengan arahan dari KPU RI, dan aplikasi si-Rekap sudah digunakan kembali dan itu bisa jadi pembanding dari C-Hasil,” tandasnya. (fhr)