25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaOknum PPK Dapil Sekotong – Lembar Diduga "Curangi" Hasil Pleno Caleg

Oknum PPK Dapil Sekotong – Lembar Diduga “Curangi” Hasil Pleno Caleg

Lombok Barat (Inside Lombok) – Oknum PPK di daerah pemilihan (dapil) II Lombok Barat, Lembar-Sekotong diduga terlibat “permainan” manipulasi data suara dalam proses rekapitulasi dan pleno di kecamatan. Hal itu pun dinilai telah merugikan para calon legislatif (caleg) yang bertarung di dapil tersebut.

Permainan curang itu pun diduga dilakukan oknum PPK untuk memenangkan caleg tertentu. Protes terhadap dugaan kecurangan itu pun mencuat di malam pelaksana pleno di tingkat kecamatan Lembar pada Jumat (23/02) malam. Salah satu yang memprotes adalah caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 1, Abubakar Abdullah.

Abu mengaku merasa telah dizalimi oleh oknum PPK tersebut. Sebab dari C Hasil yang dipegang PKS, selisih perolehan suaranya terpaut jauh, seribu lebih dibanding dengan caleg PKS nomor urut 2. Namun saat pleno di tingkat kecamatan, tiba-tiba angka tersebut justru berubah.

“Ini zalim namanya, mereka telah melakukan pemufakatan jahat,” ketusnya saat dimintai keterangan akhir pekan kemarin usai video protesnya viral di media sosial. Abu menyebut banyak perolehan suara Caleg PKS di dapil tersebut yang diduga dialihkan oleh oknum PPK ke caleg nomor urut 2.

Dicontohkan seperti suara caleg PKS nomor urut 7 dan 8 yang diduga dipindahkan ke nomor urut 2. Termasuk suara yang diperoleh dirinya juga tak luput dari pengalihan oleh oknum PPK, demi menguntungkan caleg nomor urut 2 tersebut. “Harusnya nomor urut 2 dapat 2.204 di Kecamatan Lembar, dinaikan jadi 3.140, dan itu kami punya datanya,” beber Abu.

Pria asal Desa Gili Gede itu bahkan berani menunjukkan data sebenarnya. Terlebih di internal PKS juga menunjukkan data bahwa hasil perolehan suara Abubakar lebih tinggi dari caleg nomor urut 2, sehingga tindakan yang dilakukan oleh oknum PPK itupun dianggapnya merupakan sebuah tindakan pidana.

“Saksi saya beberapa kali minta untuk dibuka secara transparan saat rekapitulasi di desa, tiba-tiba langsung per kecamatan, ini terjadi manipulasi. Ada unsur pidana di sana, pembohongan publik,” tukasnya.

Dijelaskannya, jika mengacu pada data C1 yang dikumpulkan oleh saksi PKS, suara sebenarnya yang diperoleh caleg Nomor urut 2 PKS itu hanya 2.204 suara. Namun kemudian dinaikan menjadi 3.140 yang diduga sumber untuk mendongkrak perolehan suara caleg nomor urut dua itu diambil dari suara caleg nomor urut 7 dan 8.

“Harus ada pembelajaran hukum untuk pelaku-pelaku ini. Ada indikasi pemufakatan jahat ini dan ada data-datanya,” tegas Abu. Lantaran para saksi PKS disebutnya tak didengar saat melayangkan protes atas keberatan itu, ia un langsung mendatangi pleno di Kecamatan Lembar yang berlangsung pada Jumat malam lalu.

“Saya hadir di sana untuk meluruskan dan meminta kepada PPK dan Panwas untuk membuka hasil pleno sebelumnya per-desa. Biar jelas dan tidak ada perubahan,” tuturnya. Karena kondisi itu diakuinya tidak hanya terjadi di Kecamatan Lembar, tetapi juga di Kecamatan Sekotong.

“Hasil perhitungan C hasil, ada buktinya itu caleg nomor 2 hanya bisa memperoleh 184 suara di Sekotong, tapi ternyata tiba-tiba di pleno dinaikan jadi 866. Dari mana sumbernya?” tanya Abu.

Data itu pun diduga diperoleh dari pengalihan suara caleg nomor urut 8 yang semula suaranya mencapai 555, berubah menjadi 41 suara. Kemudian suara Caleg nomor 7, dari yang semula 95, berubah menjadi 3 suara saja.

Tindakan persekongkolan itu pun dinilai pihaknya sudah mencederai makna demokrasi yang adil dan jujur. Sehingga nantinya ketika pleno di tingkat Kabupaten pihaknya akan meminta agar kotak suara tersebut bisa dibuka demi dapat membuktikan dugaan kecurangan tersebut. “Kami memegang bukti dan saksi. ini mencederai demokrasi, merusak nilai-nilai kejujuran dan keadilan,” tegas Abu.

Menanggapi kasus itu, Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami masih menunggu adanya pembuktian dari caleg bersangkutan atas laporan kejadian khusus yang disampaikan. Sebab pihaknya selaku pengawas tetap menjalankan tugas sesuai regulasi yang mengatur. “Kalau dia menyampaikan itu (laporan kejadian khusus) di sana (saat pleno),” ujar Rizal, yang dikonfirmasi, Senin (26/02/2024).

Dijelaskannya, jika ada keberatan atau laporan kejadian khusus atas proses penghitungan atau rekapitulasi itu harusnya disampaikan ketika proses pleno kecamatan berlangsung. Bukan ketika pleno telah selesai dilakukan.

Rizal juga menyebut jika ada sengketa hasil pemilu, itu bukan lah kewenangan Bawaslu. Karena sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, jika laporan itu terkait dengan dugaan kecurangan penyelenggara. Maka, pihaknya bisa menindaklanjuti, baik itu secara kode etik maupun tindak pidana. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer