31.5 C
Mataram
Rabu, 15 Mei 2024
BerandaBerita UtamaKorupsi Bantuan RTG di Lobar, Empat Tersangka Ditahan

Korupsi Bantuan RTG di Lobar, Empat Tersangka Ditahan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Empat orang tersangka kasus korupsi bantuan rumah tahan gempa (RTG) di Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri telah dilimpahkan ke Kejaksaan, lengkap dengan barang buktinya. Mereka diduga melakukan korupsi bantuan RTG pada 2019 lalu.

Saat ini, keempat tersangka itu sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Keempatnya merupakan supplier dan ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) masing-masing berinisial CN, LI, A, dan J.

Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menyebut, berkas perkara keempat tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Senin (19/02) lalu. “Pihak Kejari Mataram sudah menahan para tersangka, di Rutan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” ungkap Jun, saat dimintai keterangan, Senin (26/02/2024).

Lebih jauh, Kapolres menjelaskan bahwa dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda. Di mana tersangka CN dan LI bertindak sebagai pemasok barang. Sedangkan A yang merupakan Kadus setempat, bertugas juga sebagai ketua kelompok masyarakat (Pokmas) untuk pengerjaan RTG pasca gempa tahun 2018 silam. Begitu pun dengan tersangka J, yang juga sebagai Kadus di desa tersebut.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, ada 17 Pokmas di Desa Jagaraga yang melakukan rekonstruksi atau perbaikan rumah yang rusak akibat gempa dengan kategori rusak ringan. Anggaran pengerjaan dari 17 Pokmas tersebut mencapai Rp3,96 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2019.

“Jadi peran para tersangka ini melakukan pemotongan anggaran, droping bahan material yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),” bebernya. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, pembangunan RTG tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp701.666.806.

Penanganan kasus ini pun telah dinyatakan P21 pada tahun 2023. Dengan perkara dugaan kasus korupsi rekonstruksi rumah rusak akibat gempa yang kategori rusak ringan dengan anggaran sebesar Rp3 miliar lebih. Bantuan ini pun disalurkan untuk 17 Pokmas di Desa Jagaraga Indah dengan bukti dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan. Sesuai dengan hasil penyelidikan, bahwa beberapa kegiatan fisik rekonstruksi untuk RTG itu tidak sesuai dengan volume. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer