Lombok Barat (Inside Lombok) – Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemnungutan Suara (KPPS) di Lombok Barat (Lobar) meninggal dunia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lobar pun menyiapkan santunan sebesar Rp46 juta untuk masing-masing keluarga almarhum.
“Dua-duanya ini kami ajukan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta, kemudian biaya pemakamannya Rp10 juta. Jadinya Rp46 juta,” jelas Sekretaris KPU Lobar, Lalu Suherman, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (27/02/2024).
Dia menuturkan, jarak meninggal kedua anggota KPPS tersebut berdekatan. Di mana yang pertama anggota PAM (petugas keamanan dan ketertiban) TPS asal Sembung, Narmada yang bernama Senun meninggal pada 23 Februari. Kemudian yang kedua bernama Samsul Farizal, dari Sesela, Gunungsari yang meninggal besoknya pada 24 Februari.
Anggaran santunan itu pun akan diajukan pihaknya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melalui Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Lobar. “Nanti kalau uang (santunan) cepat ke luar, secepatnya akan kami berikan,” imbuh dia.
Suherman menyebut, meninggalnya anggota penyelenggara pemilu di Lobar itu diduga akibat kelelahan. “Ini rata-rata mereka memang memiliki penyakit bawaan, tetapi mereka menganggap itu bukan penyakit yang serius,” bebernya.
Selain yang meninggal, pihaknya juga memberikan santunan kepada salah seorang anggota KPPS dari Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar yang mengalami kecelakaan ketika akan menghadiri bimtek pada Januari lalu. “Kita sudah berikan santunan sebesar Rp8.250.000, karena kategorinya kecelakaan sedang,” terangnya.
Pihaknya pun telah mendata, ada lima orang anggota KPPS yang jatuh sakit karena kelelahan. Namun setelah mendapatkan pengobatan di puskesmas dan rumah sakit, mereka pun langsung bisa pulang.
Para anggota KPPS yang sakit itu pun diakuinya berobat menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) Pemda Lobar, yang ketika berobat, cukup menunjukkan KTP Lobar. “Sebelum pelaksanaan pemilu, kita khusus sudah sediakan vitamin segala macam,” pungkasnya. (yud)