Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 157 calon jemaah haji reguler asal Kota Mataram belum mendapatkan surat keterangan istitaah. Hal tersebut menyebabkan para jemaah tidak bisa melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) pada tahap pertama hingga batas akhir 23 Februari 2024 pekan lalu.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, Kasmi menyebutkan sebanyak 157 jemaah tersebut saat ini masih melakukan pemeriksaan kesehatan. Karena rata-rata JCH tersebut masuk kategori penyakit berat dan langsung pendampingan oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kota Mataram.
“Mereka rata-rata memiliki penyakit berat, tetapi masih diberikan kesempatan untuk berobat hingga dinyatakan istitaah sebagai dasar pelunasan BIPIH,” katanya. Kendati, ratusan jemaah yang belum istitaah tidak bisa langsung dinyatakan gagal berangkat, karena masih bisa melunasi pada tahap kedua. “Mereka masuk kategori gagal sistem,” katanya.
Ia menyebutkan, dari 635 jemaah sudah ada sebanyak 487 jemaah sudah melunasi. jemaah yang belum melunasi karena belum memiliki keterangan istithaah. “Jika jemaah belum memiliki istithaah, pihak bank tidak bisa memproses pelunasan BIPIH,” katanya.
Ia mengakui, belum bisa menentukan JCH yang gagal berangkat tahun 2024 ini. Karena JCH yang belum gagal berangkat akan ditentukan setelah batas akhir pelunasan tahap kedua tanggal 26 Maret 2024. “Nanti yang gagal berangkat itu akan langsung digantikan sama jemaah cadangan,” katanya. (azm)