30.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaBerita UtamaKasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Oknum Pimpinan Ponpes di Kecamatan Sikur...

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Oknum Pimpinan Ponpes di Kecamatan Sikur Dipidana 12 Tahun Penjara

Lombok Timur (Inside Lombok) – Oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur inisial MH terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencabulan terhadap santinya sendiri yang masih di bawah umur. Putusan itu disampaikan dalam sidang perkara di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Selong, Selasa (27/2) kemarin.

Dalam persidangan tersebut bertindak Selaku Hakim Ketua yakni Syamsudin Munawir, S.H., Hakim Anggota H. M. Nur Salam, S.H. dan Abdi Rahmansyah, S.H. Panitera Pengganti yakni Muliati, SH, dan Penuntut Umum I G. N. Agung Kiwerdiguna, S.H. serta Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Amin, SH dkk.

Persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum pada 15.30 Wita tersebut menyatakan bahwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lalu Moh Rasyid mengatakan hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 Tahun dan denda sejumlah Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka wajib mengganti denda dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

- Advertisement -

Selain itu, hakim menetapkan terdakwa harus membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp39.295.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dijelaskan Rasyid, putusan Pengadilan Negeri Selong berupa pidana penjara 12 tahun jauh lebih rendah dari tuntutannya, di mana ia menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun. “Maka terhadap putusan Majelis Hakim tersebut kita akan mengajukan upaya hukum banding,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer