Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah (Loteng) kembali mendapatkan gelontoran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk pemberantasan rokok ilegal sebesar Rp800 juta. DBHCHT didapat, mengingat Loteng sebagai salah satu penghasil tembakau dengan luas tanah 9500 hektare di 2023.
Kepala Satpol PP Loteng, Zainal Mustakim mengatakan, anggaran dana DBHCHT yang diterima Satpol PP Loteng akan digunakan untuk pemberantasan rokok ilegal. DBHCHT yang dikelola Satpol PP Loteng tahun ini lebih kecil jika dibandingkan dengan dana yang dikelola tahun 2023.
“Jumlah yang kita terima tahun ini lebih sedikit dari DBHCHT tahun lalu,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (29/2). Dikatakan, jumlah tersebut turun sekitar 50 persen, karena pemerintah daerah memiliki kebutuhan lain dari dana tersebut.
Kendati, jumlah anggaran itu disebut sudah sesuai dengan porsi yang sudah ditentukan dari kementerian. “Kita sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah menerima saja, mungkin daerah ada prioritas lain,” imbuhnya.
Dengan anggaran yang dikelola, pihaknya siap mempertanggungjawabkan agar digunakan maksimal mendukung pemberantasan rokok ilegal di wilayah Loteng. “Tahun 2024 ini kita kelola DBHCHT sekitar Rp800 juta, yang akan digunakan untuk sosialisasi dan pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tandasnya. (fhr)