26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok Barat20 Tahun Tak Bayar Sewa, Lahan Tower XL di Suranadi akan Disegel...

20 Tahun Tak Bayar Sewa, Lahan Tower XL di Suranadi akan Disegel Pemda

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda Lombok Barat (Lobar) mengancam akan menyegel lahan tempat berdirinya tower perusahaan provider XL yang berlokasi di lapangan belakang Kantor Desa Suranadi, Narmada. Pasalnya, sampai saat ini sudah 20 tahun lamanya pihak terkait tidak membayar sewa lahan tersebut.

Kepala BPKAD Lobar, Fauzan Husniadi menyebut lahan seluas satu are milik Pemda Lobar itu telah dimanfaatkan sejak 2005 silam, kurang lebih sudah 20 tahun lamanya. “Tapi sampai hari ini belum ada kontribusi sewa atas penggunaan lahan itu ke pemda,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/02/2024).

Terkait persoalan ini, Pemda Lobar pun diakuinya telah menggelar rapat yang dipimpin Sekda, Asisten III, OPD terkait, serta kepala desa setempat. Dalam rapat tersebut diputuskan pemda akan mengambil langkah tegas, yakni menyegel tower tersebut dalam beberapa hari ke depan.

“Kita akan lakukan langkah tegas, melakukan penyegelan. Karena tidak ada kontribusi sewa lahan ke pemda sejak pembangunan tahun 2005. Nol kontribusi ke pemda,” tegasnya. Kades setempat pun sepakat dengan langkah Pemda Lobar ini, karena belum pernah ada kontribusi juga yang diberikan oleh pihak perusahaan ke Pemdes.

Langkah tegas ini akhirnya diambil, setelah berbagai upaya persuasif dilakukan Pemda Lobar. Surat penagihan pun beberapa kali dikirimkan, tapi tak kunjung ada hasilnya. Bahkan pihaknya langsung mendatangi perusahaan yang bersangkutan di Jakarta untuk menyampaikan hal ini. Namun, tetap tidak diindahkan oleh pihak perusahaan tersebut.

“Belum ada respon, padahal sejak tahun 2021 kita sudah layangkan surat ke sana (perusahaan),” bebernya. Di mana surat pertama dilayangkan Pemda Lobar pada 10 November 2021 lalu. Kemudian disusul surat kedua tanggal 19 Mei 2022.

Mengingat tak kunjung ada respon dari perusahaan, Pemda Lobar pun kembali bersurat untuk ketiga kalinya, per tanggal 30 Januari 2024 lalu. “Tapi itu juga belum ditindaklanjuti,” imbuh Fauzan.

Dalam surat terakhir yang dikirim dengan nomor 590/44 /BPKAD/2024 yang ditandatangani Sekda, Pemda bermaksud meminta klarifikasi pembayaran sewa tanah Pemda Lobar yang ditujukan ke Direktur PT XL Axiata Tbk. (EXCL). Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 132 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Serta menindaklanjuti surat nomor: 030/79/BPKAD/2021 tanggal 19 Mei 2022 perihal klarifikasi terhadap bangunan tower milik PT. EXCEL COMINDO, Tbk., yang berada diatas tanah Pemda Lobar yang berlokasi di Desa Suranadi.

Ditekankan dalam surat itu, berdasarkan catatan administrasi Pemda, pihak PT. EXCEL COMINDO, Tbk., belum membayar sewa atas tanah tempat berdirinya tower telekomunikasi tersebut.

“Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) hari sejak diterimanya surat ini,
saudara tidak melakukan pembayaran sewa tanah kepada pemerintah
Kabupaten Lombok Barat, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan melaksanakan penagihan secara paksa,” bunyi dalam surat tersebut. Namun hingga waktu yang diberikan selama 30 hari sejak surat terakhir dilayangkan, pihak perusahaan tak kunjung merespon.

Karena itu, upaya tegas penyegelan pun akan ditempuh oleh Pemda Lobar. Ssaat ini, pihak BPKAD pun tengah mempersiapkan penyegelan bersama dengan OPD lainnya. “Rencana sebelum puasa sudah kita lakukan (penyegelan),” tandas Kepala BPKAD Lobar ini.

Terkait apakah sebelumnya sudah pernah ada perjanjian kerja sama terkait sewa lahan tersebut antara Pemda Lobar dengan pihak perusahaan, Fauzan mengiyakan. Sebab dari informasi yang diperoleh pihaknya, tower itu diduga tidak hanya digunakan oleh satu perusahaan provider, tetapi beberapa perusahaan. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer