26.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaBerita UtamaJPU Ajukan Banding untuk Oknum Pimpinan Ponpes Terdakwa Pencabulan Anak, Minta Pelaku...

JPU Ajukan Banding untuk Oknum Pimpinan Ponpes Terdakwa Pencabulan Anak, Minta Pelaku Dihukum Lebih Berat

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri Selong menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun kepada oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur (Lotim) atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Kendati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lotim mengajukan banding, agar terdakwa bisa dihukum lebih berat.

Sebelumnya putusan pengadilan itu diambil karena terdakwa dinilai secara sah terbukti melakukan tindakan pencabulan. Menanggapi putusan pengadilan itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lotim sekaligus JPU dalam kasus itu, Lalu Moh Rasyid mengatakan pihaknya menuntut agar terdakwa bisa dipidana penjara paling lama 19 tahun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemarin kita tuntut 19 tahun penjara, tapi hakim memberikan putusan 12 tahun penjara,” ucapnya, Kamis (29/02/2024). Sebelumnya hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp3 miliar subsider penjara 6 bulan.

Selain itu, hakim menetapkan terdakwa harus membayar restitusi kepada korban sebesar Rp39.295.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Rasyid mengatakan pihaknya telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram untuk memperjuangkan tuntutan yakni dihukum pidana 19 tahun penjara. “Kan kita mengajukan banding tadi pagi, habis itu kita akan membuat memori banding,” ungkapnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer