26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaGerindra Temukan Perbedaan Data Pengguna Hak Pilih 5 Surat Suara di Sekotong

Gerindra Temukan Perbedaan Data Pengguna Hak Pilih 5 Surat Suara di Sekotong

Lombok Barat (Inside Lombok) – Saksi dari Partai Gerindra utarakan protes dalam rapat pleno terbuka hasil Pemilu di Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Pasalnya, mereka menemukan adanya perbedaan data jumlah pengguna hak pilih 5 surat suara Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di Kecamatan Sekotong. Atas temuan itu, pihak Gerindra pun menuntut kotak suara dibuka dan form C hasil harus dihitung ulang.

“Kalau ada 1 juta orang memilih, berarti pengguna hak suara untuk Pilpres juga harus 1 juta dong. Untuk DPR RI 1 juta, untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten juga harus 1 juta. Tapi ini (angka pengguna hak pilih) beda semua,” heran Alexandero Valenarwada, saksi dari Partai Gerindra saat dimintai keterangan ketika jeda rapat pleno tingkat kabupaten Lobar, Jumat (01/03) dini hari tadi, sekitar pukul 02:10 Wita. Protes ini pun sempat membuat pleno itu dihentikan sementara dan baru dilanjutkan pukul 09.00 Wita. Saat ini, laporan terkait persoalan itu diakuinya sudah masuk ke Bawaslu.

Menurutnya, seharusnya sesuai dengan PKPU nomor 25/2023, pasal 23 dan 24, maka semua pengguna hak pilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) harus diberikan 5 lembar surat suara. “Saya harap Bawaslu dalam hal ini menyikapi ini. Tidak ada obat lain, kecuali buka kotak, hitung kembali model C (form C hasil, Red),” tegasnya.

Sesuai data yang dimiliki Gerindra, jumlah pemilih dalam DPT di Kecamatan Sekotong 48,511. Namun, dalam jumlah pengguna surat suara hak pilih, ditemukan banyak perbedaan. Seperti jumlah surat suara hak pilih Pilpres sebanyak 47,936, kemudian DPD RI berjumlah 48,017, lalu DPR RI berjumlah 47,990 dan DPRD Provinsi berjumlah 48,036.

Melihat data itu, pihaknya merasa ada kejanggalan sehingga perlu dilakukan perbandingan data asli yang dipegang partai dengan data hasil pleno kecamatan yang diplenokan di kabupaten. Hal ini penting untuk menemukan kebenaran dan kejelasan hasil pemilu di Lobar.

“Tidak bisa ini ditandatangani kalau tidak sama. Karena ini semua (tanda tangan) KPU dengan Bawaslu. Untuk menyamakan itu, tidak ada jalan lain kecuali buka kotak dan hitung secara baik-baik,” tukasnya.

Pihak Gerindra pun menyatakan dengan tegas akan melaporkan hal itu kepada pihak berwenang, jika hasil pleno di kecamatan yang dinilai masih bermasalah itu dipaksakan untuk disahkan. “Kalau tetap disahkan, kita akan laporkan komisioner Bawaslu. Karena mengesahkan hal yang tidak benar dan ini bukan dari model C1 yang dia maksud, tapi ini dari model D hasil dia sendiri,” ketus Alexandero.

Para pihak yang terlibat pun terancam dilaporkan dengan pasal 532 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. “Semua kena, jadi yang ini kena (disangkakan pasal 532), yang juncto-juncto kena, Presiden kena, DPR RI kena, DPRD Provinsi, DPD kena. Ini yang kabupaten (Pileg DPRD Kabupaten) tadi saya dapat datanya, beda juga,” terangnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer