Lombok Tengah (Lombok Tengah) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) gelar sosialisasi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada perusahaan yang beroperasi di Loteng. Seluruh perusahaan itu diminta membayar upah sesuai besaran yang diatur pemerintah, yaitu Rp2.450.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Loteng, Suhartono menjelaskan besaran UMK Loteng 2024 ini lebih tinggi tiga persen dari besaran UMP NTB. Pihaknya berharap perusahaan yang beroperasi di Loteng bisa memenuhi hak karyawannya dengan baik.
“UMK Loteng tahun 2024 mencapai Rp2,450 juta lebih. Alhamdulillah, mudahan-mudahan para pengelola perusahaan dan pekerja kita menikmati kenaikan UMK ini,” kata Suhartono kemarin.
Dikatakan, UMK yang sudah ditetapkan ini belum termasuk dalam hitungan upah lembur karyawan yang bekerja di perusahaan. “Angka itu di luar upah lembur. Kalau lembur kan ada hitungan sendiri. Kemarin kita sudah selesaikan di SPBU masalah lembur,” katanya.
Dijelaskan, di 2023 kemarin pihaknya mengaku telah menyelesaikan aduan karyawan sebanyak puluhan kasus di Disnakertrans Loteng. “Ada urusan lembur, jam kerja lebih dan persoalan pekerja yang tidak dibayar sesuai UMK. Itu sudah kita selesai,” tambahnya.
Sementara itu, tahun ini sekitar 400 perusahaan yang beroperasi di Loteng diwajibkan membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan pemerintah. “Dari dinas kita diperbantukan dua orang dari provinsi untuk melakukan pengawasan, yang standby di kantor,” terangnya.
Pihaknya pun meminta para karyawan yang tidak menerima gaji sesuai dengan UMK tersebut agar menyampaikan laporan ke dinas untuk ditindaklanjuti. “Kita akan lakukan musyawarah dan jika melanggar undang-undang kita akan berikan waktu untuk menyelesaikan,” tegasnya.
Ditegaskan Suhartono, apabila perusahaan yang dilaporkan oleh karyawan tidak memberikan gaji sesuai UMK dan tidak ingin menyelesaikan itu, maka pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke Pemprov NTB. “Selain perusahaan diwajibkan memberikan gaji sesuai UMK, di undang-undang juga diwajibkan mengikutsertakan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (fhr)