Lombok Timur (Inside Lombok) – Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia terpaksa diberhentikan sementara waktu dengan alasan untuk penertiban. Penertiban itu diberikan kepada Indonesia sebagai persyaratan untuk menekankan pelatihan kepada calon PMI.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, M. Khairi mengatakan Indonesia dipersyaratkan untuk mengirim PMI yang sudah memenuhi persyaratan dan mengikuti pelatihan. “Itu dilakukan karena tak sedikit masyarakat atau calon PMI asal Lombok Timur yang menganggap sepele pekerjaan di Malaysia sehingga pelatihan diabaikan,” ucapnya, Jumat (15/03/2024).
Banyak calon PMI yang menganggap pekerjaan dapat dilakukan dengan mudah di Malaysia sehingga pelatihan diabaikan. Diduga lantaran hal tersebut pihak Malaysia melakukan pemberhentian sementara waktu secara sepihak yang dimulai pada 31 Maret 2024 nanti.
“Tak cukup sampai di sana, usai pemberhentian kemungkinan persyaratan pendaftaran bagi CPMI lebih rinci lagi dengan menggunakan aplikasi Siap Kerja,” terangnya. Namun menurut Khairi, masih banyak masyarakat CPMI yang belum bisa memfungsikan aplikasi Siap Kerja dan akan lebih banyak mengandalkan jasa tekong.
Tentunya hal tersebut akan menambah beban biaya terhadap CPMI. “Yang awalnya sistem itu gratis namun karena menggunakan jasa tekong otomatis nanti ditarik biaya jasa kepada para oknum,” tuturnya.
Sepanjang tahun 2023 terdapat sebanyak 9.439 orang CPMI yang telah mendaftar diri ke negara tujuan Malaysia. Sedangkan pada awal 2024 yakni Januari sampai Februari sudah ada sebanyak 1.211 orang yang telah mendaftar jadi CPMI. (den)