Mataram (Inside Lombok) – Banyak UMKM di NTB turun grade alias turun kels, dari usaha kecil menjadi mikro. Berdasarkan PP 7 tahun 2021 UMKM yang turun grade karena perubahan besaran aset atau modal usaha yang tercantum dalam aturan tersebut yang turunan dari Undang-undang cipta kerja harus dipenuhi.
Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mencoba menyesuaikan standar di daerah, sehingga banyak UMKM bisa naik kelas. Dalam aturan tersebut untuk UMKM kriteria kecil dengan modal usaha Rp5 miliar dan itu tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah. Sebelumnya hanya dengan permodalan Rp50 juta sampai Rp 500 juta.
“Dengan PP 7 tahun 2021 (UU omnibus law,red) Banyak umkm kita yang dulunya kecil, karena terkena aset permodalan yang ditentukan itu jadi turun menjadi mikro. Ada kriterianya disana, omsetnya ditentukan dan cukup tinggi,” ujar Kabid Pembinaan UKM, Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Baiq Yanuarlita Lestari, Senin (18/3).
Kondisi sebenarnya sudah menjadi pembahasan dari pemprov NTB. Bahkan di DPRD juga mempermasalahkan besaran aset atau modal ditentukan. Padahal banyak UMKM dikategorikan sebagai usaha kecil dan pemprov NTB pun gencar mendorong agar UMKM naik kelas.
“Jadi sedang diupayakan dari Kementerian juga sudah, standarnya tidak hanya dari sana saja. Tetapi belum diatur lagi. Ini menjadi pembahasan kita, karena mau ada perubahan di perda tentang koperasi dan UMKM, kita mau coba sesuaikan dengan standar daerah,” terangnya.
Lebih lanjut, diakui karena dengan adanya aturan UU Cipta Kerja banyak UMKM turun grade. Kendati demikian, dari segi dampak sampai dengan saat ini belum terlihat. Karena usahanya para UMKM ini tetap berjalan. “Sebenarnya belum kelihatan dampaknya. Hanya saja kita kesulitan untuk mendatanya UMKM ini, baik mikro, kecil dan menengah,” ucapnya.
Di sisi lain, adanya aturan tersebut. Jika dilihat dari segi UMKM mengakses pinjaman ke perbankan atau lembaga keuangan lainnya selama ini tidak ada kesulitan. Hanya saja ketentuan dan kriteria yang dapat mengakses, hal tersebut ketentuan dari pihak perbankan itu sendiri. “Untuk KUR (kredit usaha rakyat) saja hanya NIB (nomor induk berusaha) saja. Kalau pinjaman di Bank, nanti dia analisa sendiri berapa UMKM dapat pinjaman,” jelasnya.
Sementara itu, Jumlah UMKM di NTB saat ini ada sebanyak 123 ribu. Jumlah tersebut merupakan data secara keseluruhan dari kabupaten/kota NTB. Karena setiap tahunnya UMKM terus bertambah tumbuh sehingga jumlahnya semakin meningkat. Baik itu mikro, kecil maupun menengah. (dpi)