Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial AHEP (28) asal Kecamatan Batulayar, Lombok Barat diciduk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Ia diketahui mengganti label salah satu merek minuman beralkohol bersama dengan karyawannya demi mendapat untung lebih besar.
AHEP ditangkap pada 29 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 09.00 Wita di wilayah Batulayar. Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi pekat rinjani yang dilakukan selama beberapa hari belakangan.
Aksi AHEP mengganti label minuman masuk dalam pidana perdagangan dan perlindungan konsumen. Modusnya, terduga pelaku membeli sebanyak 289 botol minuman alkohol yang sudah kadaluarsa, kemudian diubah labelnya dan dijual kembali ke cafe-cafe yang ada di wilayah Senggigi.
“Ketika dia membeli produk kadaluarsa tadi itu, per dusnya dihargai Rp510 ribu. Kemudian dia berhasil menjual senilai Rp680 ribu, sehingga kami kalkulasikan 289 botol dikali dengan keuntungannya Rp170 ribu per dusnya, itu mendapatkan keuntungan senilai Rp49,13 juta,” ungkap Dedy, Selasa (19/3).
AHEP diketahui mengantil label minuman kadaluarsa tersebut dengan label baru lengkap serta tanggal dan produksinya. Namun dari labelnya jika diperhatikan dengan seksama akan terlihat perbedaannya. Baik dari tulisannya, tempelan pada label dan segi cetaknya yang masih ada kekurangan.
“Di labelnya ada ada kode produksi dan tanggal kadaluarsa yang dibuat oleh tersangka atau di desain, disesuaikan dengan tanggal kadaluarsa ketika dia akan memasarkan ke cafe-cafe sebagai pelanggannya,” terangnya.
Untuk melancarkan aksinya ini, modus yang dilakukan di antaranya melakukan pengantaran terhadap dus minuman beralkohol merk tersebut, dilakukan pada malam hari, sehingga ketelitian dari pada karyawan cafe menjadi berkurang.
“Karena memandang seperti biasa atau umumnya pemasaran produk tersebut. Produk ini golongan A, masa kadaluarsanya satu tahun. Jadi tersangka sengaja membeli produk yang sudah kadaluarsa ini dengan tujuan untuk mendapatkan omset yang lebih tinggi. Di Daerah Bali belinya,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku aksi perubahan label minol kadaluarsa ini dilakukan dari November 2023 hingga tertangkapnya AHEP di Februari 2024. Di mana tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana penjualan, menawarkan, menyerahkan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa dan kesehatan orang lain.
Kemudian pelaku usaha yang tidak memiliki izin di bidang perdagangan sebagaimana di pasal 204 ayat 1 kuhp dan pasal 62 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan pasal 106 jo pasal 24 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kita melibatkan tenaga penyidiknya sebanyak dua orang untuk bergabung dengan penyidik narkotika. Jadi lintas koordinasi kita juga dilakukan pada Dinas Perdagangan NTB bahwa didapatkan kesimpulan sementara yang jelas dia tidak memiliki izin edar dapat dijerat,” jelasnya. (dpi)