27.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaBerita UtamaKomplotan Prostitusi MiChat Ditangkap Polisi, Buka Tarif Rp300 Ribu per Kencan

Komplotan Prostitusi MiChat Ditangkap Polisi, Buka Tarif Rp300 Ribu per Kencan

Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengamankan terduga pelaku prostitusi online yang bergerak menggunakan aplikasi MiChat. Ada lima orang terduga pelaku ditangkap, di antaranya tiga orang asal Jawa Barat, satu orang asal Lombok Utara dan satu orang dari Jawa Tengah.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menerangkan lima orang terduga pelaku antara lain perempuan inisial RY (27) asal Lombok Utara, perempuan inisial TI (22) asal Cimahi, Jawa Barat; perempuan inisial NS (34) asal Jawa Tengah, laki-laki inisial SF (41) asal Bogor, Jawa Barat; dan laki-laki inisial SYC (20) asal Bekasi, Jawa Barat.

“Rata-rata yang dari luar itu pendatang, dia baru 5-8 bulan baru melaksanakan operasi kegiatan tersebut (prostitusi, Red). Dari hasil pemeriksaan mereka menggunakan aplikasi MiChat buat bertransaksi,” ungkap Syarif, Selasa (19/3).

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, modus yang digunakan adalah menyeting MiChat untuk lokasi tertentu. Artinya, jika ada Mataram maka lokasi aplikasinya di kota tempat mereka tinggal. Di mana para terduga pelaku sudah paham di mana lokasi pengguna itu berkumpul baru koneksi tersambung. “Dari hasil mereka transaksi, para mucikari ini dapat antara Rp100-200 dari sekali kencan, yang tarifnya Rp300-500 ribu per kencan,” ucapnya.

- Advertisement -

Bahkan penggunaan aplikasi mi chat ini sering kali dijadikan sebagai komunikasi untuk melakukan pemesanan. Kemudian tempat eksekusinya berada di hotel dan kos-kosan sekitar Kota Mataram menjadi titik mereka baik dari mucikarinya maupun pemesannya.

“Perbuatan prostitusi, kita harus melakukan pendalaman penyelidikan. Kalau memang ada informasi di suatu tempat ada indikasi seperti itu, kita akan melakukan penyelidikan,” terangnya.

Sedangkan untuk penikmat atau orang yang menggunakan jasa itu dikenakan sebagai saksi dari mucikari tersebut terkait dengan pengungkapan penyidikan. Sementara mucikari dikenakan sebagai orang yang memfasilitasi, menyediakan, dan memberikan pelayanan terkait dengan penyediaan perbuatan yang melanggar ketentuan. Atas perbuatan tersebut, terhadap 5 para terduga pelaku dikenakan pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP yang mengatur tentang hal itu. “Selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang ada,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer