Mataram (Inside Lombok) – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) NTB memastikan setiap penarikan kendaraan kredit harus mengacu pada aturan yang ada. Pernyataan itu berkaca dari peristiwa di Sumatera Selatan (Sumsel), di mana dilaporkan ada oknum polisi menyerang debt collector setelah didatangi 12 orang tidak dikenal yang hendak mengambil mobil yang dikendarainya, lantaran yang bersangkutan diduga telah menunggak pembayaran selama 2 tahun.
Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35 memang diperbolehkan kerja sama dengan pihak ketiga atau agensi. Namun ada persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh pihak ketiga atau debt collector, agar tidak merugikan kedua belah pihak. Baik perusahaan pembiayaan ataupun agen yang bertugas.
“Kalau di kita (APPI NTB, Red) fine-fine saja, dalam artian mereka kebanyakan kerjanya sesuai dengan rules-nya (aturan). Kalau ada yang enggak sesuai ya itu memang kita tegur,” ujar Ketua APPI NTB, Iwan Hermawan, Selasa (26/3).
Dikatakan, dua bulan terakhir ini pihaknya melakukan safari ke beberapa agensi untuk menertibkan jika ada persoalan pengambilan paksa kendaraan. Karena APPI NTB juga mendapatkan imbauan agar tidak melakukan hal tersebut. “Ini dari OJK pun mengimbau. Karena imbasnya juga akan ke teman-teman multi finance yang akan bekerja sama, jadi kita ikut menertibkan juga,” terangnya.
Kemudian, pihak ketiga atau agensi juga ditekanakan etika untuk penarikan kendaraan sesuai dengan aturannya. Apalagi sudah ada PJOK 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. “kita mengedepankan hal itu. Kemarin kita juga sampaikan ke teman teman agensi, mereka juga menertibkan anggotanya sendiri,” katanya.
Di sisi lain, APPI NTB juga setiap bulannya terus melakukan pertemuan dengan anggota untuk membahas persoalan yang terjadi di lapangan. “Kalau hal itu pembahasan kita semua, setiap ada pertemuan bulanan dengan anggota dan OJK. Jadi pelajaran juga di finance agar tidak ada kejadian itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, APPI NTB juga menyebutkan jika memang ada perusahaan pembiayaan melakukan pengambilan secara paksa di jalan, maka masyarakat dapat menginformasikan ke APPI NTB. Nanti pihaknya akan meminta klasifikasinya dari agensi. Tentunya ada sanksinya, apalagi mereka agnesi yang resmi, karena memang tidak boleh mengambil paksa di jalan. (dpi)