28.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaEkonomiNasabah Wanprestasi, Perusahaan Perlu Tangani Sesuai Aturan

Nasabah Wanprestasi, Perusahaan Perlu Tangani Sesuai Aturan

Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB menekankan pada perusahaan pembiayaan untuk melakukan pendekatan humanis kepada nasabah. Terutama kepada nasabah yang menunggak pembayaran, sehingga menimbulkan kredit macet di perusahaan pembiayaan.

Terkait ada nasabah yang masuk dalam kategori wanprestasi, perusahaan diminta menyelesaikan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Karena itu, diingatkan agar perusahaan tidak melakukan kekerasan yang menimbulkan kerugian.

“Kalau kita mengingatkan, posisi penarikan-penarikan seperti itu ada prosedurnya yang mereka jalankan, tidak sembarang seperti itu. Tentu depcollector ada syaratnya juga,” kata Kepala OJK NTB, Rico Renaldi, Selasa (26/3).

Dikatakan pada dasarnya jika sudah terjadi tarik menarik kendaraan tersebut dilakukan oleh perusahaan. Dalam arti nasabah bisa saja sudah masuk dalam kategori wanprestasi. “Kadang-kadang kita agak susah, di satu sisi seakan-akan nasabah menjadi korban. Sementara kita harus pahami juga, apakah nasabah ini memang sudah diingatkan sebelumnya. Tapi dia tidak melakukan pembayaran atau tidak melakukan kewajibannya,” bebernya.

- Advertisement -

Dalam kasus nasabah wanprestasi, maka perusahaan pembiayaan yang sebenarnya menjadi korban lantaran nasabah tidak memenuhi tanggung jawabnya. Karena itu, perlu diatur pertemuan antara perusahaan dengan nasabah, terlepas dari pilihan perusahaan jika ingin menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector.

“Tapi dalam hal ini misalnya menyewa pihak ketiga atau debt collector, tentunya harus ada ketentuan yang dipenuhi. Itu juga dia (debt collector) ada sertifikatnya, ada kerjasamanya dan bagaimana penarikan yang seharusnya mereka patuhi,” jelasnya.

Rico meningkatkan, dalam penarikan kendaraan kekerasan tidak diperkenankan. “Cuma nasabah pun diingatkan supaya membayar kewajibannya. Sudah ada perjanjian sebelumnya yang harus dipatuhi. Kalau pun misalnya ada tunggakan, mereka datangi ke finance, bicarakan cari solusi yang terbaik jangan lari karena itu sudah menjadi kewajiban nasabah,” terangnya.

Jika tidak ada solusi terbaik, tentunya nasabah maupun perusahaan dapat melaporkan ke OJK untuk dilakukan mediasi agar mencari jalan tengahnya. Sedangkan laporan sampai dengan saat ini belum ada. “Kami selalu ingatkan sesuai ketentuan dan mekanismenya. Tetapi kalau sudah wanprestasi tentunya ada hal yang mereka bisa lakukan sesuai dengan ketentuan itu,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer