Lombok Barat (Inside Lombok) – Cukup lama tak tertagih, tunggakan utang Hotel Sentosa ke Pemda Lobar kian membengkak. Jik sebelumnya berjumlah Rp6 miliar lebih, kini sudah menembus angka Rp8,7 miliar. Pemda Lobar pun menargetkan pembayaran utang itu dapat diterima tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar, Muhammad Adnan menyebut saat ini Pemda Lobar mempunyai kesempatan menagih utang tersebut melalui Pengadilan Niaga Surabaya. Pasalnya, selain di Pemda Lobar, pemilik Hotel Sentosa juga memiliki utang di beberapa pihak, di mana tiga di antaranya melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya.
“Ada tiga debitur yang menggugat, yakni CV Marmer, CV Sapi dan satu orang dari perorangan,” ungkap Adnan yang ditemui di ruang kerjanya pada Senin lalu. Adanya gugatan terhadap pihak Hotel Sentosa itu pun dimanfaatkan Pemda Lobar setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pihak Kejaksaan Negeri Mataram.
“Jadi setelah kita konsultasi ke Kejaksaan terkait itu, kita pun disuruh ikut menagih ke pihak Sentosa melalui Persidangan itu. Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait pada 19 Maret lalu dari jadwal awal 15 Maret,” tuturnya.
Dari pertemuan tersebut, kata dia, pemilik Hotel Sentosa sudah mengakui memiliki utang ke Pemda Lobar sebesar Rp8,759.136.829. Di mana jumlah itu sudah termasuk bunganya. “Tinggal kita menunggu hasil persidangan tersebut, karena pihak Sentosa belum mengakui memiliki utang di dua pihak yang menggugat, kalau utang kita (Pemda Lobar) diakui,” lanjutnya.
Dikonfirmasi kapan pastinya proses pembayaran utang Sentosa tersebut, mantan Sekretaris BPKAD Lobar itu mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini masih menunggu adanya undangan dari Pengadilan Niaga Surabaya terkait proposal teknis pembayarannya.
“Apakah kita setuju pembayaran dilakukan satu kali, tiga kali atau seperti apa. Kami menunggu undangan tersebut untuk kebutuhan cara pembayaran,” jelas Adnan.
Sebenarnya, kata dia, sejak pertemuan pihak Pemda Lobar dengan pemilik Hotel Sentosa di Yogyakarta pada September 2023 lalu, sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Yakni pembayaran akan dilakukan oleh Bank Bukopin, karena yang bersangkutan juga memiliki utang di Bukopin.
“Sistemnya melalui lelang aset melalui Bukopin, setelah di Bukopin dilunasi, baru ke kita. Namun nyatanya itu tidak jalan, karena ada gugatan ini di Pengadilan Niaga,” paparnya. Namun demikian, Adnan menilai bahwa tahun ini bisa jadi kesempatan emas Pemda Lobar untuk memperoleh pembayaran utang Sentosa tersebut.
Jika semua proses tidak selesai, maka Hotel Sentosa akan dipailit. Sehingga segala asetnya akan dilelang oleh Pengadilan Niaga. “Kalau tidak selesai ini, akan dipailit-kan, kemudian akan dilelang oleh Pengadilan Niaga, dan kita dapat dari itu. Itu yang kami katakan bahwa ini kesempatan masuk kita, karena gugatan itu,” pungkasnya.
Namun yang jelas, saat ini Pemda Lobar diakuinya masih menunggu keputusan final dari Pengadilan Niaga yang jatuhnya sekitar 200 hari lebih. Yang diperkirakan akan ada pada akhir November 2024 mendatang. (yud)