Mataram (Inside Lombok) – Walikota Mataram, Mohan Roliskana memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Kebijakan ini dengan catatan plat kendaraan tidak boleh digonta-ganti.
“Jangan diubah-ubah platnya. Nanti yang merah menjadi hitam,” katanya, Rabu (27/3) pagi. Dikatakan Mohan, jika plat kendaraan dinas diubah maka dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan. “Itu bisa jadi masalah nanti, yang merah jadi hitam dan itu tidak boleh,” tegasnya.
Ia mengatakan kendaraan dinas yang digunakan hanya untuk pulang silaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman. “Itu kendaraan untuk pulang kampung. Kenapa tidak? Boleh saja,” katanya.
Selain itu, kebijakan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik hanya berlaku antar kabupaten dan kota. Sedangkan mudik ke luar pulau seperti Pulau Sumbawa, Pemkot Mataram masih memberikan keringanan. “Tidak elok kalau keluar daerah pakai kendaraan dinas, di dalam kota atau provinsi saja. Boleh saja kalau di Sumbawa, pertimbangannya mereka butuh kendaraan,” ucapnya.
Di samping itu, Walikota Mataram mengimbua masyarakat yang meninggalkan rumahnya untuk mudik dipastikan keamanannya. Karena warga yang tinggal di Kota Mataram banyak warga pendatang baik yang kos maupun memiliki tempat tinggal permanen. “Kalau kos-kosan kan itu tanggung jawab induk semangnya untuk memperhatikan rumah kosnya,” katanya.
Sedangkan warga yang memiliki rumah dan akan ditinggal mudik, Walikota Mataram meminta agar dititipkan ke tokoh masyarakat setempat atau kepala lingkungan. “Menyampaikan bahwa mereka akan mudik dan ada keperluan yang lain agar ada rasa tanggung jawab bersama,” katanya. (azm)