28.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaMataramJelang Idulfitri, Disnaker Kota Mataram Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan

Jelang Idulfitri, Disnaker Kota Mataram Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram sudah mulai mengirimkan surat edaran Walikota Mataram ke masing-masing perusahaan, terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Pembayaran THR itu diminta paling lambat H-7 Idulfitri tahun ini.

Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudy Suryawan mengatakan dalam surat edaran nomor 000.8.3.4/728/SETDA/III/2024 itu pembayaran THR wajib dibayarkan perusahaan. Karena pembayaran THR juga berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6/2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Selain itu, ada juga surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. “Dalam pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal oleh perusahaan,” katanya.

Disebutkan, THR dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

- Advertisement -

Sementara terkait dengan besarannya yaitu seperti satu kali gaji jika pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja 1 bulan upah dibagi 12 bulan.

“Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja dari 12 bulan, upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” teranganya.

Rudy menekankan, perusahaan juga tidak boleh membayar THR karyawan dengan cara dicicil. Apalagi jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan maka akan dikenakan sanksi administrasi. “Disnaker juga sudah membentuk posko pengaduan dan konsultasi THR di Kantor Disnaker,” katanya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer