25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalRazia Kafe Remang-Remang, Polresta Mataram Amankan Remaja yang Jadi LC

Razia Kafe Remang-Remang, Polresta Mataram Amankan Remaja yang Jadi LC

Mataram (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Mataram gencar melakukan razia di sejumlah kafe atau tempat hiburan malam di wilayah hukumnya. Saat razia, beberapa perempuan yang menjadi lady companion (LC) atau pemandu lagu serta pemilik kafe diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan pihaknya bersama 39 personel turun ke sejumlah tempat hiburan atau kafe remang-remang salah satunya mengecek peredaran minuman beralkohol ilegal, dalam hal ini yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda).

“Kami juga mendapati ada adik-adik atau anak-anak di bawah umur yang tidak semestinya dan tidak bekerja di tempat tersebut. Ada dua yang di bawah umur kita amankan,” ujar Yogi saat dikonfirmasi, Selasa (16/4).

Dua remaja perempuan yang diamankan berinisial KA (17) alamat Lombok Barat dan RRA (17) alamat Jawa Barat. Sedangkan empat perempuan lainnya dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi. Untuk dua remaja yang bekerja sebagai LC ini sudah dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

“Pastinya nanti akan kita lengkapi (alat bukti), apakah yang bersangkutan bekerja atau tidak. Apakah bekerja dikontrak atau diundang atau masuk di bill, alat bukti itu kita harus lengkapi sehubungan dengan anak dibawah umur,” terangnya.

Sedangkan, untuk pria yang diamankan saat ini sedang diperiksa di unit Tipidter Sat Reskrim Polresta karena harus mempertanggung jawabkan minol dan miras yang dijual di kafenya. Di mana mengelolanya tanpa memiliki surat izin penjualan.

Sementara itu, razia tersebut merupakan giat Imbangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mendukung terciptanya Situasi Kamtibmas yang kondusif pada bulan Puasa hingga Pasca hari raya idul Fitri 2024. Selain itu, sebagaI tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaannya maraknya pekerja LC di Cafe Remang-remang yang menggunakan perempuan dibawah umur. Serta peredaran minol /miras tanpa izin Perdagangan.

“Untuk kegiatan terus berlanjut, sampai nanti peredaran minol bisa kita tekan, tidak ada lagi anak dibawah umur bekerja atau melayani tamu seperti di cafe cafe,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer