Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob Polres Mataram menciduk lokasi judi sabung ayam di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Senin (15/4) sekitar pukul 16.00 Wita awal pekan kemarin. Penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat yang diterima polisi, lantaran maraknya perjudian tersebut.
Sedikitnya ada lima orang yang diamankan saat penggerebekan terjadi. Antara lain tiga orang pemain, satu orang penerima gadai, dan satu orang pemilik lokasi judi. Kelimanya pun diangkut ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
“Ada sekitar lima orang yang kami amankan. Kami periksa sebagai saksi untuk saat ini. Karena memang yang mengadakan tempat tersebut sementara ini tidak di tempat,” ujar Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (16/4).
Lebih lanjut, pihaknya tetap akan memberikan surat panggilan terhadap pihak yang terlibat perjudian tersebut. Sementara barang bukti yang diamankan ketika dilakukan penggerebekan tersebut antara lain berupa beberapa ayam aduan, sangkar ayam, serta kendaraan roda dua yang ditinggalkan para pemain.
Kendaraan roda dua yang diamankan masih diselidiki pemiliknya siapa. Pasalnya, kendaraan tersebut digadai oleh mereka yang bermain judi sabung ayam tersebut. Maka dari itu diamankan satu orang sebagai penerima barang gadaian oleh para pemain.
“Sistemnya mereka bawa kendaraan pribadi sampai TKP, mereka gadaikan sebagai modal awal sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta, itu dipakai untuk main. Jika menang akan ditebus kembali motornya,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap para pemain yang diamankan dan pemilik lokasi tempat pelaksanaan perjudian sabung ayam masih diperiksa sebagai saksi. “Bila hasil pemeriksaan serta diperoleh cukup alat bukti maka pelaksana kegiatan kita terapkan sebagai tersangka. Sementara ini uang tidak ada (diamankan),” jelasnya. (dpi)