26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBanyak Anak di Bawah Umur Jadi LC Karaoke, Penanganan Harus Secara Komprehensif

Banyak Anak di Bawah Umur Jadi LC Karaoke, Penanganan Harus Secara Komprehensif

Mataram (Inside Lombok) – Belakangan ini dari banyak anak di bawah umur terjaring razia pihak kepolisian di beberapa kafe remang-remang sebagai lady companion (LC) atau pendamping tamu karaoke. Kondisi ini menjadi perhatian dan sangat disayangkan, di mana penanganan untuk mereka harus dilakukan secara serius dan komprehensif, agar tidak ada lagi anak-anak bekerja tidak semestinya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi menilai dalam penanganan untuk anak-anak yang bekerja sebagai LC, rehabilitasi menjadi hal yang penting. Jika tidak dilakukan penanganan yang lebih intensif, pembinaan, dikhawatirkan justru setelah ditangkap pindah ke tempat lain lagi atau kembali ke tempat yang sama setelah dibuka kembali.
“Bisa juga dengan cara-cara yang lain. Umpanya sekarang yang offline menjadi LC nanti kemudian memilih jalan online. Kita tidak tahu, kalau kemudian tidak melakukan pembinaan rehabilitasi secara serius dan komprehensif,” ujar Joko, Senin (22/4).

Rehabilitas pendampingan tidak hanya ke anak saja, melainkan juga ke keluarga dan masyarakat di sekitar. Karena bisa saja anak-anak lainnya di sekitar mereka juga banyak melakukan hal yang sama. Ketika melihat fenomena banyaknya anak di bawah umur bekerja sebagai LC ini, maka harus dicari sumber masalahnya ada di mana, supaya bisa dilakukan tindak pencegahan terhadap anak anak yang rentan.

“Jangan-jangan mereka dari kalangan anak-anak yang rentan. Umpamanya anak yang tinggal dengan nenek kakeknya, orangtuanya menjadi buruh migran di luar negeri. Ini perlu kita lakukan upaya yang lebih komprehensif,” terangnya.

Menurut Joko, jika kemudian kepolisian hanya menangkap kemudian dipulangkan setelah dibuatkan BAP, hal ini pasti akan terulang kembali. “Apakah kemudian sudah ditangani secara maksimal? Contoh di kafe atau diskotik yang mempekerjakan anak-anak itu apa ada proses hukum. Kemudian ada yang masuk pengadilan karena kasus ini, tidak? Itu dari sisi pelanggaran hukumnya,” jelasnya.

Di sisi lain, anak-anak itu dikemanakan. Apakah ada proses rehabilitasi atau tidak. Kemudian mereka direhabilitasi di mana. Artinya bukan hanya sekedar pengkapann saja, tetapi apa yang harus dilakukan selanjutnya.

“Kafenya apa ditutup, sanksi pidana untuk yang mempekerjakannya. Coba dicek, jangan-jangan kfenya sudah buka lagi sekarang dan anak-anak yang lainnya di situ. Sejauh ini LPA Kota Mataram tidak ada permintaan, saya tidak tahu apa mereka langsung minta ke LPA provinsi,” katanya.

Kendati demikian, memang untuk penanganan banyaknya anak di bawah umur bekerja sebagai LC tidak bisa dari kepolisian saja. Tetapi ada juga tindakan tegas pemerintah Kota Mataram terkait dengan perizinan kafe-kafe ini. “Kalau ditemukan kasus seperti ini, dengan regulasi kewenangan pemerintah kaitan dengan perizinan bisa melakukan pencabutan izin. Tidak bisa hanya kepolisian sendiri yang tangani,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer