32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok BaratRibuan PPPK di Lobar Terima SK, Ada yang Perjanjian Kerjanya Hanya 2...

Ribuan PPPK di Lobar Terima SK, Ada yang Perjanjian Kerjanya Hanya 2 Tahun

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak 1.116 lulusan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 di Lombok Barat (Lobar) menerima SK kerja mereka. Namun, dari jumlah itu ada salah seorang guru bernama Marhaeni hanya bisa menikmati masa kerjanya sebagai ASN PPPK selama dua tahun, lantaran saat menerima SK itu dirinya telah berusia 58 tahun.

Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin memaparkan sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) usia pensiun seorang PPPK untuk guru hanya sampai usia 60 tahun. Sedangkan Marhaeni yang merupakan seorang guru prakarya dan kewirausahaan itu tercatat lahir tahun 1966 atau saat menerima SK telah berusia 58 tahun.

“Hanya satu orang saja yang di bawah lima tahun masa perjanjian kerjanya,” ungkap, Jamaludin yang dikonfirmasi, setelah penyerahan SK para PPPK tersebut di Gor Mini Tripat, Senin (22/04/2024).

Sedangkan untuk 1.115 PPPK lainnya, kata Jamal, masih memiliki masa perjanjian kerja di atas lima tahun. Karena saat menerima SK, rata-rata usia mereka hampir menginjak 55 tahun.

Sementara itu, Ketua Panselda CASN Lobar, sekaligus Sekda Lobar, Ilham menerangkan bahwa ada seorang pegawai yang telah mengundurkan diri. Sehingga dari data jatah kuota PPPK yang diterima Lobar awalnya berjumlah 1.117. Rinciannya, 210 orang tenaga guru, 700 orang tenaga Kesehatan dan 207 orang tenaga teknis, menjadi berkurang satu orang.

“Namun belakangan, ada pengurangan satu orang karena mengundurkan diri tanpa diketahui alasannya, sehingga menjadi 1.116 orang,” terang Ilham. Selain itu, dia juga membeberkan alasan keterlambatan pemberian SK untuk lulusan PPPK Lobar tahun 2023 tersebut lantaran terdapat 24 guru mata pelajaran bahasa Inggris yang justru mendapat formasi yang tidak sesuai.

Karena itu, pihaknya mereposisi dari guru mata pelajaran Bahasa Inggris menjadi guru kelas. “Itu salah satu alasan sehingga penyerahan SK ini menjadi sedikit terlambat,” jelas pria berkacamata itu.

Terkait penggajian para PPPK tersebut, diakuinya sudah diatur oleh pihak BPKAD Lobar. “Yang jelas para PPPK akan menerima gaji selama 9 bulan untuk tahun ini, ditambah lagi gaji ke-13,” imbuhnya.

Dari lokasi yang sama, Bupati Lobar, Sumiatun dalam sambutan singkatnya menyampaikan rasa syukurnya. Karena bisa menuntaskan tugas penting untuk menyerahkan SK bagi ribuan PPPK di Kabupaten Lobar tersebut, di akhir masa jabatannya. “Kami ucapkan selamat, kalian merupakan orang-orang yang terpilih setelah bersaing dengan ribuan peserta lainnya,” ucap Bupati perempuan pertama di pulau Lombok itu.

Dia berpesan agar para PPPK yang telah mendapatkan SK tersebut bisa menjalankan tugasnya dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. “Hendaknya para PPPK bertugas dengan disiplin, menguasai kecakapan dan bekerja dengan baik,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer