29.5 C
Mataram
Sabtu, 4 Mei 2024
BerandaLombok TimurKPU Yakin Gugatan PHPU 6 TPS di Lotim Bisa Lolos di MK

KPU Yakin Gugatan PHPU 6 TPS di Lotim Bisa Lolos di MK

Lombok Timur (Inside Lombok) – Sebanyak 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) digugat pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun gugatan tersebut diprediksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menjadi persoalan.

Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah mengatakan ia memprediksi jika PHPU 2024 yang menyeret sejumlah TPS tidak akan menjadi persoalan yang berat di MK, sebab itu hanya persoalan administrasi saat pendistribusian saja. “Persoalan yang terjadi di dua TPS di Lotim bukan sebuah persoalan perolehan suara, tapi hanya administrasi saja saat pendistribusian,” ungkapnya, Senin (22/04/2024).

Dijelaskan Suci, gugatan yang terjadi terhadap dua TPS di Lotim tidak akan menjadi masalah pada persidangan di MK. Sebab, tidak terkait Tindak Pidana Pemilu (Tipilu). Di mana gugatan itu sendiri sebelumnya dilayangkan oleh TPN Ganjar-Mahfud.

“Gugatan itu dilayangkan terhadap 6 TPS yang berada di Kecamatan Jerowaru, Lenek, Sikur, Terara, Wanasaba, dan Keruak,” tuturnya. Enam TPS tersebut yakni TPS 06 Desa Pene, TPS 15 Desa Lenek Lauk, TPS 15 Tetebatu Selatan, TPS 01 Parang Selatan, TPS 01 Mamben Lauk, dan TPS 01 Desa Senyiur. Suci sebelum mengungkapkan, substansi yang digugat adalah soal TPS yang mengalami kekurangan ataupun kelebihan surat suara. (den)

- Advertisement -

Berita Populer