Mataram (Inside Lombok) – Polres Mataram gencar melakukan razia di sejumlah kafe remang-remang atau tempat hiburan malam di wilayah Kota Mataram. Dari hasil razia itu, beberapa kafe diketahui tidak memenuhi perizinan, bahkan ada yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai lady companion (LC) atau pendamping karaoke. Hal ini pun menjadi atensi pihak kepolisian, lantaran ada potensi menjurus pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ini upaya kami untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anak di bawah umur dan juga tindak pidana perdagangan orang itu bagian dari upaya kooperatif kami,” ujar Kapolres Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Selasa (30/4).
Terkait persoalan penegakkan hukum kepada pemilik kafe yang mempekerjakan anak di bawah terus diproses, baik dari pemeriksaan hingga pengembangan kasusnya seperti apa. Apakah memang ada keterlibatan anak di bawah umur atau tidak, kemudian perannya seperti apa.
“Kita akan terus menangani masalah anak di bawah umur, masalah miras (minuman keras) tanpa izin kita benar-benar tangani. Saya juga sampaikan ke jajaran bahwa kita berupaya untuk menekan,” tuturnya.
Razia dilakukan pihak kepolisian sebagai bagian untuk mencegah atau menghilangkan tindak pidana perdagangan orang khususnya anak di bawah umur. “Kami sampaikan ke masyarakat, tolong bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Kalau memang buka cafe di lengkapi semua perizinannya dan gunakan pegawai yang legal,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Mataram, Joko Jumadi menilai dalam penanganan untuk anak-anak yang bekerja sebagai LC, rehabilitasi menjadi hal yang penting. Jika tidak dilakukan penanganan yang lebih intensif, pembinaan, dikhawatirkan justru setelah ditangkap pindah ketempat lain lagi atau kembali ke tempat yang sama setelah dibuka kembali.
“Bisa juga dengan cara-cara yang lain. Umpanya sekarang yang offline menjadi LC nanti kemudian memilih jalan online. Kita tidak tau, kalau kemudian tidak melakukan pembinaan rehabilitasi secara serius dan komprehensif,” ujarnya. (dpi)