Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Polres Mataram menjaring Kepala Satuan Kerja Non Vertical Tertentu (SNVT) Penyedia Perumahan (PP) Kementerian PUPR wilayah NTB berinisial BU dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/09/2019). BU ditangkap usai menerima uang sebesar Rp 100 juta, di kantornya.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku berinisial BU.
“Iya benar. Ada penindakan yang dilakukan anggota Satreskrim,” kata Alam.
Setelah penangkapan itu, kepolisian membawa BU ke Mapolres Mataram guna menjalani pemeriksaan. Tidak saja BU, salah satu pejabat SNVT, yakni PPK Rusun dan Khusus berinisial HS, turut dibawa anggota unit Tipikor Satreskrim Polres Mataram.
Berdasarkan bagan organisasi di kantor SNTV PP, Kepala SNVT PP dijabat H Bulera.
Kapolres menyebut, pemberian uang berkaitan dengan proyek rumah susun di Sumbawa. Anggarannya sekitar Rp3 miliar.
Berdasarkan data di LPSE Kementerian PUPR, proyek tersebut dimenangkan rekanan berinisial CV JU. Asal Gowa, Sulawesi Selatan. Dengan nilai penawaran sekitar Rp3,4 miliar.
“Rusun di Sumbawa. Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan,” sebutnya.
Kapolres juga menyebut BU masih berstatus terperiksa. Belum ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian memiliki waktu 1×24 jam sebelum menetapkan tersangka.
Informasi yang Inside Lombok peroleh, pemberiaan uang dari rekanan atas permintaan BU. Modusnya, rekanan dipaksa untuk memberi fee sebesar 5 hingga 10 persen agar termin untuk pembayaran proyek bisa dicairkan.
Ada sekitar tujuh paket yang dikerjakan sejumlah rekanan untuk pembangunan rusun. Di sejumlah wilayah NTB. BU diduga kuat juga meminta uang kepada rekanan yang mengerjakan ketujuh paket tersebut.