Mataram (Inside Lombok) – Seorang perempuan inisial SS (25) asal Kecamatan Ma Sabak Barat, Tanjab Timur, Jambi diamankan tim resmob Polres Mataram. Terduga pelaku diamankan lantaran melakukan pemerasan dan ancaman terhadap mantan pacarnya.
Kejadian ini bermula pada 2020, korban berkenalan dengan SS melalui media sosial dan mulai hubungan sampai 2022. Dalam waktu tersebut SS selalu dibiayai uang kos dan makan oleh korban, karena di Mataram terduga pelaku tidak memiliki pekerjaan.
SS pun pernah mengaku hamil dan meminta pertanggung jawaban korban. Bahkan pengakuannya sudah pernah hamil empat kali, meski belakangan kehamilan itu tidak terbukti sehingga korban meminta mengakhiri hubungan tersebut.
“Untuk mengakhiri hubungan itu, pihak terduga pelaku meminta uang sebesar Rp150 juta dan ditandatangani (surat perjanjian) pada 14 Maret 2023, dengan alasan uang itu untuk biaya operasi keluarganya, tapi tidak diberikan korban, dan SS ini mengancam akan menyebarkan foto/video syur mereka berdua,” ungkap Kanit Jatanras Polres Mataram, Ipda Adhitya Satrya, Rabu (15/5).
Tak ingin video syur mereka disebarkan, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp150 juta yang diminta SS secara tunai pada 14 Maret 2023. Namun setelah itu SS kembali menghubungi korban dengan tiba-tiba mengirim foto syur mereka sambil meminta uang sebesar Rp10 juta dengan alasan ingin meminjam. Lantaran korban menolak, SS pun kembali mengancam akan menyebarkan foto/video mereka.
“Jadi korban sempat bekerja menjadi salah satu staf di kampus swasta Mataram. Dia dipercaya sebagai bendahara kampus. Namun dari pengakuan korban adalah uang yang digunakan merupakan uang pribadinya bahkan tabungan dari istrinya, karena istrinya mempunyai usaha jual beli mutiara,” bebernya.
Pemerasan dan ancaman kembali dilakukan SS pada November 2023 dengan meminta uang sebesar Rp100 juta. Lalu pada 3 April 2024, SS meminta seseorang inisial AD menghubungi korban dan meminta uang lagi sebesar Rp12 juta dengan ancaman yang sama. Kemudian 13 Mei 2024 datanglah dua orang wanita mengaku berinisial RS dan HA mencari korban dan meminta uang sebesar Rp26 juta pada korban.
“Saat dua orang wanita ini meminta uang, di situ ada dua saudara korban yang ditemui dan disampaikan ke korban bahwa ada dua orang tersebut meminta dulu uang sebesar Rp1 juta kepada korban dan berjanji bertemu dengan salah satu wanita itu pada 14 Mei 2024,” jelasnya.
Atas kejadian pemerasan yang dilakukan sebanyak enam kali itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp270 juta. Ancaman dilakukan SS sebagai alibi yang bersangkutan meminta uang kepada korban. Kemudian korban pun memberikan dengan harapan foto dan video tersebut dihapus dan tidak disebar. Namun ternyata masih digunakan sebagai senjata untuk terduga pelaku memberikan ancaman atau memeras korban
“Jadi istrinya korban ini mengetahui bahwa memang pelaku memeras suaminya dalam hal ini dengan menggunakan teknik atau cara mengancam akan menyebarkan video atau foto kebersamaan pelaku dengan korban pada masa lalu,” jelasnya.
Dari laporan tersebut, terduga pelaku diamankan di sebuah kafe wilayah Mataram. Selanjutnya Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. “Kami juga amankan barang bukti berupa foto dan video sebagai ancaman kepada korban, masih ada di galeri si pelaku. Maka dari itu dalam hal ini kami terapkan pasal 368 atau 369 terkait pemerasan,” demikian. (dpi)