28.5 C
Mataram
Minggu, 29 September 2024
BerandaBerita UtamaPemda KLU Bakal Kaji Ulang Aturan Sepeda Listrik di Tiga Gili

Pemda KLU Bakal Kaji Ulang Aturan Sepeda Listrik di Tiga Gili

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan mengkaji ulang aturan sepeda listrik di Tiga Gili (Trawangan, Meno, Air). Mengingat operasional sepeda listrik itu sebelumnya sempat menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat, lantaran sempat ada penarikan paksa sepeda listrik lantaran dinilai tidak berizin.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KLU, Parihin mengatakan belum lama ini pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas regulasi operasional sepeda listrik di Tiga Gili. Namun dari sisi regulasi yang sekarang sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 5/2021 tidak memperbolehkan sepeda listrik berada di Tiga Gili.

“Makanya kita melakukan kajian ulang, kajian ulang itu apakah sepeda listrik ini masuk dalam kategori. Karena banyak persepsi angkutan tertentu dalam aturan itu,” ujar Parihin, Senin (27/5).

Jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) 45/2020 yang mengatakan bahwa sepeda listrik diperbolehkan. Sedangkan PP tersebut tidak masuk dalam Perda KLU. Meskipun demikian, Dishub KLU sebagai lembaga teknis tidak melihat hal tersebut, tetapi apa yang ada sekarang diterapkan sehingga izin dari sepeda listrik tidak diberikan.

- Advertisement -

“Oleh karena itu dari hasil kesepakatan bersama dengan Sekda, bahwa kita akan melakukan kajian terhadap berapa jumlah normalnya semua angkutan tidak bergerak ini (di Tiga Gili), seperti sepeda gayung, cidomo, dan bahkan mungkin sepeda listrik,” jelasnya.

Dikatakan, kajian yang akan dilakukan untuk mengetahui berapa total jumlah sepeda listrik ada di Tiga Gili. Kemudian berapa idealnya untuk di masing-masing pulau. Sepeda listrik ini juga nantinya untuk disewakan atau untuk digunakan. Jika Hasil kajian sudah keluar, lanjutnya, maka pemda akan membuat keputusan apakah akan merevisi perda tersebut atau tidak.

“Jadi kita tunggu dulu, karena untuk melakukan kajian ini kita perlu pihak ketiga dari kalangan akademisi. Apakah dari Universitas Mataram, Universitas Muhammadiyah Mataram atau dari luar itu,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan PP Nomor 45/2020 sepeda listrik termasuk dalam kendaraan tertentu. Namun semestinya berdasarkan urutan perundang-undangan yang sudah ada, sesuai dalam undang-undang nomor 9 tahun 2019 tentang lalu lintas dan ada turunannya.

“Sudah ada di situ, tidak bisa mengalahkan undang-undang yang ada di permenhub itu sebenarnya. Kita ikuti hasil kajiannya, memang sari masyarakat setempat banyak yang menentang kehadiran sepeda listrik ini,” demikian. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer