28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok TimurBPJamasostek Perluas Pekerja Informal untuk Dapat Jaminan Asuransi Ketenagakerjaan

BPJamasostek Perluas Pekerja Informal untuk Dapat Jaminan Asuransi Ketenagakerjaan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Penyelenggara jaminan ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal. Tak lagi mencakup bagi tenaga kerja formal untuk para karyawan maupun pegawai.

Kepala Cabang BPJamsostek Lombok Timur, Muhammad Haliq As’am mengatakan bahwa jangkauan tenaga kerja dalam kepesertaan BPJamsostek pada April 2024 di Lombok Timur untuk pekerja formal sebanyak 82,7 persen. Sementara untuk pekerja informal masih jauh di bawah peserta formal yakni sebesar 14,19 persen.

Untuk kategori kepesertaan informal sendiri, BPJamsostek semakin memperluas jaringannya dengan memasukkan beberapa kategori seperti buruh harian, ojek online, pedagang pasar, wirausaha, pedagang jamu, dan lainnya dalam programnya.

“Pekerja non formal terus kita dorong pemanfaatan BPJamsostek sebagai perlindungannya, tak lagi hanya mencakup petani tembakau,” tuturnya saat gelar Gathering bersama Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) dengan tema “Sinergi Untuk Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” yang diadakan di Lesehan Mae Cenggo Masbagik, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, kata As’am bahwa BPJamsostek terus mendorong dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Lombok Timur dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) untuk memasukkan biaya penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah. ”adanya jaminan perlindungan itu nantinya dapat menanggulangi kemiskinan ekstrem pada saat peserta membutuhkan apabila pasca dilanda musibah,” tuturnya.

As’am mengungkapkan lantaran tidak adanya regulasi tingkat kepesertaan BPJamsostek saat ini di Lombok Timur, baik itu Perda maupun Perbup. Membuat Kabupaten Lombok Timur berada pada urutan kedua setelah Kabupaten Lombok Tengah dalam hal regulasinya.

”Lombok Timur kalah dalam hal regulasi yang memang belum ada. Dan saat ini masih dalam proses dan terus kita dorong melalui Perda. Tapi karena proses Perda cukup lama, maka kita dorong melalui Perbup,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan Lombok Timur, Pathurahman menyebutkan pada tahun 2023 Pemda melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menggelontorkan dana perlindungan sebesar Rp1,9 miliar dengan penerima manfaat sebanyak 1.928 orang dikhususkan kepada petani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Tahun 2024 ini anggarannya jauh lebih meningkat sebesar 2,6 persen dengan mencakup 17.165 petani tembakau dan perindustrian yang dimasukkan dalam kepesertaan BPJamsostek,” tuturnya.

Ia mengungkapkan banyak manfaat yang didapatkan masyarakat jika masuk dalam kepesertaan BPJamsostek dengan setoran yang sangat minim. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer