Lombok Utara (Inside Lombok) – STKIP Hamzar gelar uji publik panitia seleksi (pansel) pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Hal ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran terkait upaya penanggulangan kekerasan seksual, dan mewujudkan kampus yang aman serta memberikan perlindungan kepada mahasiswa, dosen dan seluruh civitas akademik.
Ketua STKIP Hamzar, Lalu Habiburrahman mengatakan pembentukan satgas PPKS ini merupakan syarat yang harus dilaksanakan oleh seluruh kampus di Indonesia. “Ini penting, untuk dapat menghindari terjadinya kekerasan seksual. Baik antar sesama mahasiswa, sesama dosen, ataupun dosen dengan mahasiswa,” terangnya saat dikonfirmasi usai pelaksanaan uji publik.
Uji publik itu pun melibatkan berbagai pihak, mulai dari panitia seleksi satgas PPKS, Ketua STKIP, Wakil Ketua I, Kaprodi, perwakilan Tendik dan perwakilan mahasiswa. “Mereka yang mengikuti uji publik ini sebelumnya sudah diseleksi terlebih dahulu,” tuturnya.

Pihak kampus disebutnya telah lebih dulu mengadakan rapat pembentukan dan penetapan panitia seleksi satgas PPKS tersebut. Kemudian hasil rapat tersebut ditetapkan enam orang panitia, yaitu empat orang dosen, satu orang dari Tendik, serta satu orang perwakilan mahasiswa. Baru kemudian Ketua STKIP mengeluarkan SK Pansel satgas PPKS terhadap enam orang tersebut.
“Enam orang panitia yang di SK kan itu lah yang mengikuti pelatihan modul PPKS di LMS masing-masing. Setelah dinyatakan lulus, kampus mengadakan kegiatan uji publik terhadap enam panitia yang dinyatakan lulus,” paparnya lebih jauh.
Habiburrahman pun menekankan kepada enam panitia yang lolos seleksi untuk segera menyusun pedoman teknis pemilihan anggota dan mengadakan seleksi, yang nanti hasilnya dibuatkan surat rekomendasi terhadap anggota terpilih memperoleh SK dari Ketua STKIP. “Harapannya setelah dilaksanakan uji publik ini, apa yang menjadi tujuan terbentuknya PPKS ini dapat terlaksana. Untuk menghindari kekerasan seksual di kampus,” ucapnya.
Kendati di kampus tersebut tidak ditemukan adanya kasus yang mengarah pada ancaman kekerasan seksual, pembentukan satgas tersebut dinilai tetap perlu dilakukan. Melihat fungsinya yang dapat menjamin keamanan para mahasiswa hingga civitas akademik di sana. “Anjuran ini (pembentukan satgas PPKS) juga dari Kementerian. Bahkan dianjurkan oleh LLDIKTI, agar semua kampus di seluruh Indonesia, segera dibentuk satgas PPKS-nya,” pungkas Habib. (r)

