33.5 C
Mataram
Jumat, 25 Oktober 2024
BerandaLombok TengahPemda Loteng Akui Tidak Punya Anggaran Pemeliharaan GOR Tastura

Pemda Loteng Akui Tidak Punya Anggaran Pemeliharaan GOR Tastura

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Tengah (Loteng) mengakui memang tidak memiliki anggaran untuk melakukan rehabilitasi Gelanggang Olahraga (GOR) Tastura dan anggaran perawatan. Pasalnya gedung tersebut tidak terawat dan terlihat kumuh.

Sekretaris Dinas Dispora Loteng, Muji Purwandari mengatakan pihaknya terus berteriak kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan penentu kebijakan untuk diberikan anggaran untuk pemeliharaan dan rehabilitasi. Apalagi kondisi gedung GOR diakui memang sudah tidak representatif. “Selama ini kan memang tidak pernah ada dana untuk rehabilitasi, dana untuk pemeliharaan pun juga tidak ada makanya kondisi seperti itu,” katanya, Rabu (5/6/2024) di Kantornya.

Dijelaskan, bahwa pihaknya memang sudah mendapatkan anggaran untuk untuk merehabilitasi gedung GOR yang dinilai sudah usang dan tak Terawat. “Iya memang sudah ada anggarannya Rp800 juta, tapi itu untuk rehab gedung saja itu anggaran ada di tahun 2025,” ujarnya.

Dijelaskan, dengan kondisi gedung GOR ini sangat butuh rehabilitasi terlebih Loteng direncanakan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2028 mendatang. “Karena GOR ini kan direncanakan jadi salah satu venue PON, jadi nanti akan ada anggaran perbaikan dari APBD Dan APBN untuk rehabilitasi,” imbuhnya.

- Advertisement -

Di sisi lain, pihaknya memang mengakui bahwa kondisi sekitar GOR juga menjadi pekerjaan rumah untuk dilakukan penataan, bahkan pihaknya sudah membuat grand desain penataan di sekitar lapangan bundar itu.

“Kita sudah desain penataannya mulai dari saluran irigasi, ada tempat jogging dan lokasi kuliner sudah kita buatkan tapi kemampuan anggaran pemda belum mampu itu sekitar Rp13 miliar kita susun tapi terbentur (pandemi) covid waktu itu,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana kedepannya GOR itu akan dikomersilkan namun masih terbentur dengan peraturan daerah atau peraturan bupati yang belum ada. “Kan tidak mungkin kita komersialkan dengan kondisinya yang rusak seperti itu dan memang belum ada dasar hukumnya,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer