25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaLombok UtaraPSDKP Benoa Segel Aktivitas Pengeboran PT TCN di Gili Trawangan

PSDKP Benoa Segel Aktivitas Pengeboran PT TCN di Gili Trawangan

Lombok Utara (Inside Lombok) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa melakukan penyegelan atau penutupan aktivitas pengeboran bawah laut yang dilakukan oleh PT Tiara Citra Nirwana (TCN) di wilayah Gili Trawangan. Penyegelan ini dilakukan lantaran tidak adanya izin dari perusahaan tersebut.

“Jadi pada intinya kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan usaha tentunya harus memiliki izin, termasuk ini salah satunya (PT TCN),” ujar Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Benoa, Meisal Rachdiana, Kamis (6/6).

Sebelumnya penutupan sementara, Tim Polsus PSDKP sudah melakukan investigasi terlebih dahulu dan ditemukan fakta bahwa perusahaan belum memiliki izin. Sehingga pihaknya mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas yang terjadi, sehingga tidak menimbulkan konflik di masyarakat maupun timbul kerusakan lingkungan dan lain-lain

“Mencegah itu sebetulnya. Maka hari ini kita coba hentikan, untuk memastikan bahwa kegiatan PT TNC ini tidak dulu beroperasi maksudnya pengeboran ini, sampai dengan betul-betul memiliki izin,” ungkapnya.

Penghentian sementara operasional terhadap aktivitas perusahaan tersebut diberikan waktu selama 30 hari. Jika dalam batas waktu tersebut belum ada perizinan maka waktu penutupan akan diperpanjang sampai izinnya benar-benar terbit.

“Sementara ini kan proses (pengurusan izin, red) ini sudah mulai dari perusahaannya, Proses itu tinggal tunggu verifikasi dari pusat saja. Kalau cepat, ya nggak sampai 30 hari. Izin sudah terbit, kita kembalikan perusahaan untuk beroperasi,” ungkapnya.

Ditambahkan, Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Gili Matra, Martanina mengatakan KKP bersama dengan PSDKP Benoa turun sebagai tindak lanjut dari hasil investigasi yang telah dilakukan. Selanjutnya melakukan penghentian dan melakukan penyegelan sementara terhadap aktivitas pengeboran oleh PT TCN. Ini dilakukan lantaran perusahaan ini tidak memiliki izin pengeboran bawah laut

“Jadi ini menurut PSDKP merupakan salah satu sanksi yang diambil, sanksi administratif. Dimana akan ada sanksi-sanksi lainnya yang nanti dirapatkan, kira-kira sanksi terbaik itu. Selain pembersihan ekosistem (terumbu karang,red) yaitu rehabilitasi dan ganti rugi,” jelasnya.

Disisi lain, Administrasi Koordinator PT TCN Petrus mengatakan, bahwa mereka sudah mengajukan izin. Bahkan ini sudah melalui beberapa kali verifikasi teknis, namun izin tersebut belum juga keluar.

“Mungkin karena dianggap tidak berizin (penyegelan). Padahal izin lama kita (ajukan), izin pemanfaatan air laut juga sudah. Semua izin sudah kita lengkapi,” katanya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer