Lombok Barat (Inside Lombok) – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) NTB desak Kepala Daerah untuk segera mengeluarkan SK terkait penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kemendagri sebagai tindak lanjut atas perubahan pasal peralihan terkait Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Ketua DPD APDESI NTB, Mastur memaparkan bahwa dalam SE nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 yang telah diterima pihaknya. Itu menerangkan beberapa poin terkait penambahan masa jabatan Kades dan BPD. Termasuk meminta Kepala Daerah untuk menambahkan tambahan masa jabatan bagi Kades yang masih aktif untuk 2 tahun ke depan.
“Saya selaku ketua DPD APDESI NTB mengimbau kepada seluruh Bupati untuk secepatnya mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan Kades, baik yang masih aktif maupun yang sudah selesai masa jabatannya pada bulan November 2024 mendatang,” tegas Mastur, saat dimintai tanggapan, akhir pekan kemarin.
Kata dia, tidak ada alasan bagi Bupati untuk tidak segera menindaklanjuti SE Mendagri tersebut. Karena dia menyebut sudah menjadi sebuah kewajiban, Kepala Daerah untuk segera mengeluarkan SK penambahan masa jabatan Kades itu dalam waktu dekat.
“Setidaknya, satu minggu setelah keluarnya Surat Edaran ini, semua SK perpanjangan masa jabatan Kades itu harus dikeluarkan oleh Bupati maupun Kepala Daerah setempat di seluruh NTB,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lobar, Lalu Moh. Hakam mengaku pihaknya sudah menelaah surat edaran yang ditandatangani oleh sekjen Kemendagri tersebut. Dia menyebut, ada beberapa poin yang menjadi penegasan pada SE tersebut.
Seperti keharusan melakukan pendataan dan menyampaikan data tersebut kepada Kemendagri sesuai dengan isi surat dimaksud. Kemudian, penekanan terhadap Bupati/ Walikota tentang percepatan proses revisi SK perpanjangan masa jabatan Kades merujuk pada UU no 3 tahun 2024 terhadap Kades yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari, Maret dan April tahun 2024. Sebagaimana yang tercantum dalam surat dimaksud pada angka 2 huruf (f), dengan tenggat waktu paling telat sampai dengan bulan Juni ini.
“Kemudian, berdasarkan data yang kami miliki, untuk Pemkab Lobar tidak ada Kades yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari, Maret dan April tahun 2024 namun akan berakhir pada bulan Februari 2025 dan seterusnya,” papar Hakam.
Karena tidak masuknya ketentuan yang disampaikan oleh Kemendagri dalam SE tersebut, Hakam menegaskan bahwa Pemda Lobar tidak menjadi bagian yang dimaksud dalam SE tersebut. “Khususnya terhadap klausul terkait penekanan untuk percepatan memproses revisi SK perpanjangan masa jabatan Kades untuk saat ini. Dikarenakan baru akan berakhir pada bulan Februari tahun 2025,” tandasnya. (yud)