27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok BaratUngkap 46 Kasus, Polres Lobar Tangkap Puluhan Pelaku Kejahatan

Ungkap 46 Kasus, Polres Lobar Tangkap Puluhan Pelaku Kejahatan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengungkap 46 kasus kejahatan selam rangkaian Operasi Jaran Rinjani yang digelar 27 Mei hingga 9 Juni lalu. Dari ungkap kasus itu, ada 57 orang tersangka yang diamankan.

Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menyebut dari 46 kasus kejahatan yang berhasil diungkap, 38 di antaranya merupakan kasus baru. Lalu delapan kasus merupakan hasil pengembangan.

Operasi ini difokuskan pada pemberantasan tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor). Di mana dari 46 kasus yang diungkap, 27 kasus merupakan curat dengan 39 tersangka, empat kasus curas dengan empat tersangka, serta 15 kasus curanmor dengan 14 tersangka.

“Operasi Jaran Rinjani 2024 ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lobar. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi,” tegas Jun di hadapan awak media, Kamis (13/06/2024).

Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menangkap tiga target operasi (TO) yang selama ini buron. Di mana satu orang pelaku curat, curas, dan curanmor. Selain itu, 54 tersangka lainnya merupakan pelaku non TO.

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini pun beragam. Mulai dari handphone, mesin tempel, tabung gas, TV LED, mesin air, uang tunai, hingga sepeda motor dengan berbagai merek. “Selain merupakan hasil kerja keras yang solid, kesuksesan ini tidak terlepas juga dari dukungan masyarakat. Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan,” jelasnya.

Jun menuturkan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka memiliki modus operandi yang beragam. Di mana pelaku curas kata dia, biasanya masuk ke rumah korban dengan merusak gembok pintu gerbang dan mengancam korban menggunakan senjata tajam atau senjata api.

“Kalau pelaku curat seringkali beraksi pada malam hari dengan memanjat atau merusak pintu atau jendela rumah korban. Sementara itu, pelaku curanmor menggunakan kunci palsu atau kunci asli yang dicuri dari rumah korban,” bebernya.

Para tersangka ini pun kini terancaman dengan hukuman yang bervariasi. Mulai dari ancaman lima tahun penjara untuk pelaku pencurian. Sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan terancam hingga sembilan tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Bersama-sama, kita wujudkan Lombok Barat yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer