Mataram (Inside Lombok) – Kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen di Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Mataram (Unram) sudah dinyatakan terbukti. Oknum dosen itu pun saat ini sudah diberikan sanksi tegas berupa pemecatan oleh pihak kampus.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi mengatakan pihak kampus sudah menindaklanjuti laporan yang diterima dengan melakukan pemeriksaan. Penanganan yang dilakukan tidak saja kepada korban melainkan saksi mulai dari dosen hingga mahasiswa yang sudah menjadi alumni.
Selama dilakukan pemeriksaan, oknum dosen sudah berhentikan sementara. Selain itu, bimbingan akademik dan skripsi mahasiswa kepada dosen bersangkutan sejak tanggal 14 Mei 2024 sudah dilakukan pengalihan. “Melakukan pemeriksaan terhadap oknum dosen yang bersangkutan termasuk psikologi,” katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan, laporan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan dinyatakan terbukti. Sanksi berat yang diberikan kepada oknum dosen tersebut berdasarkan no 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dengan pemberhentian sebagai pendidik. “Ini masih sanksi internal satgas secara administratif, karena dia sebagai tenaga pendidik di Unram,” katanya.
Pemberian sanksi ini karena sudah ada bukti-bukti yang dikumpulkan serta pelaku mengakui atas apa yang sudah dilakukan. “Apa yang disampaikan pelaku dan korban serta pemeriksaan itu semua cocok,” tegasnya.
Ditegaskan, tindakan kekerasan seksual yang terjadi pada verbal dan cabul dan tidak sampai persetubuhan. Berdasarkan investigasi yang dilakukan, korban pelecehan tersebut yaitu sebanyak tiga orang.
“Tahun ini saja tiga. Ada juga yang terjadi tahun 2010 dan yang lainnya anonim. Artinya hanya menyampaikan kejadian tapi tidak di BAP,” ucapnya. Selain itu, dengan adanya kasus yang tersebut pimpinan fakultas untuk melakukan penataan ruang dosen yang lebih terbuka. Tidak itu saja, masing-masing ruangan harus dilengkapi dengan CCTV.
Sementara untuk proses hukum, Satgas PPKS hanya menunggu dari korban apakah mau ditindaklanjuti ke ranah hukum atau tidak. Karena Satgas PPKS tidak bisa melaporkan tindakan tersebut tanpa izin dari korban. “Semua keputusan ada di korban. Semua kembali ke korban yang memegang kunci,” katanya. (azm)