Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataran, Nusa Tenggara Barat, melakukan identifikasi para penunggak pajak, untuk diberikan sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku agar target pajak pemkot yang ditetapkan tahun ini bisa terealisasi.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin, mengatakan, identifikasi wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya itu saat ini sedang dilakukan oleh tim.
“Tim kami saat ini sedang bekerja mengindektifikasi penunggak pajak, untuk diberikan teguran, peringatan bahkan hingga penyegelan objek pajak dengan pemasangan spanduk peringatan,” katanya.
Ia mengatakan, penyegelan tersebut sudah mulai dilakukan pekan lalu, pada objek pajak papan reklame. Dimana sekitar empat papan reklame berukuran besar milik sejumlah pengusaha reklame yang terindentifikasi belum membayar pajak di segel petugas.
“Allhamdulillah, upaya itu bisa memberikan efek jera bagi wajib pajak dan langsung melunasi tunggakan pajaknya. Setelah membayar pajak, segel kita buka,” katanya.
Hal serupa, kata Syakirin, juga akan diberlakukan kepada objek pajak lainnya, seperti objek pajak hotel, restoran, PBB, pajak parkir dan lainnya sesuai prosedur yang ada.
Dengan harapannya, upaya tersebut dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak membayar kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebab pajak ini menjadi salah satu sumber potensial pendapatan asli daerah (PAD).
“Tindakan tegas yang kami lakukan itu juga sebagai bukti bagi wajib pajak bahwa sanksi yang kami sampaikan tidak main-main. Kalau tidak bayar, objek pajak kami tutup,” ujarnya.
Sekretaris BKD Kota Mataram H Nizar Deny Cahyadi sebelumnya menyebutkan, realisasi pajak hotel sampai akhir pekan lalu sebesar Rp15,7 miliar lebih atau 67,16 persen dari target 23,5 miliar.
Sementara, realisasi pajak restoran, katanya, progresnya cukup bagus dengan realisasi sampai saat ini 75,50 persen atau Rp21,5 miliar lebih dari target Rp28,5 miliar.
“Untuk pajak reklame berdasarkan data terakhir baru mencapai sekitar 60 persen dari target pajak reklame tahun ini sebesar Rp5 miliar,” katanya menambahkan. (Ant)