32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaDaerahNTBKPU NTB Siapkan TPS Lokasi Khusus di Pilkada 2024

KPU NTB Siapkan TPS Lokasi Khusus di Pilkada 2024

Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB telah menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus untuk pilkada 2024 mendatang. TPS lokasi khusus ini untuk memastikan para wajib pilih bisa menunaikan hak konstitusinya pada pilkada serentak 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU NTB, Halidy mengatakan daftar pemilih di lokasi khusus memuat pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara, dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus dipastikan bisa memilih.

“Pemilih yang didaftarkan dalam daftar pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih dengan alamat KTP elektronik berada dalam satu kabupaten/kota dan/atau satu provinsi,” ujarnya, Rabu (31/7).

Daftar Pemilih yang disusun merupakan daftar pemilih yang termutakhir yang berada di lokasi khusus. Nantinya KPU kabupaten/kota dapat dibantu oleh PPK dan PPS melakukan sosialisasi di lokasi khusus yang meliputi, rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, relokasi bencana, daerah konflik. “Data lokasi khusus yang telah terhimpun yaitu tersebar di delapan kabupaten/kota di NTB,” katanya.

Dirincikan delapan kabupaten/kota di NTB yaitu, Kota Mataram (Lapas 1 TPS), Lombok Barat; (Lapas 3 TPS dan Pemalikan 1 TPS), Lombok Tengah (Rutan 1 TPS), Lombok Timur (Lapas 1 TPS), Sumbawa (PT AMNT 1 TPS dan PT SJR 1 TPS dan Lapas 2 TPS), Dompu (Lapas 1 TPS), Sumbawa Barat (PT AMNT 11 TPS), dan Kota Bima (Rutan 1 TPS).

Sedangkan di Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Bima tidak terdapat TPS di Lokasi Khusus. Jumlah Lokasi Khusus se NTB yaitu 11 Lokasi terdiri dari 3 (tiga) Lokasi Khusus di wilayah Tambang dan 7 (tujuh) Lokasi Khusus di Rutan/Lapas dan 1 desa adat pemalikan. “Jumlah TPS Lokasi Khusus se NTB yaitu 24 TPS,” jelasnya.

Sementara itu, data lokasi khusus ini berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor: 1290/PL.02-SD/14/2024 tanggal 15 Juli 2024 perihal penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer