32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok BaratPolres Lobar Gelar Sispamkota, Antisipasi Kericuhan Saat Pilkada

Polres Lobar Gelar Sispamkota, Antisipasi Kericuhan Saat Pilkada

Lombok Barat (Inside Lombok) – Semakin dekat waktu menuju Pilkada pada bulan 27 November 2024 mendatang. Polres Lobar gelar simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) untuk mengamankan proses Pilkada nanti. Terlebih, Lobar disebut sebagai salah satu daerah yang dinilai cukup rawan konflik ketika pemilihan.

Aksi unjuk rasa hingga berakhir ricuh terkait hasil Pilkada disimulasikan terjadi di wilayah hukum Polres Lobar. Sehingga dua pendemo terpaksa dilumpuhkan karena dianggap sebagai pemicu bentrok antara massa aksi dengan aparat keamanan.

Beberapa adegan yang diperagakan merupakan bagian dari kompetensi fungsi operasional kepolisian. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan keterampilan individu maupun kelompok dalam pelaksanaan tugas dilapangan, sehingga membutuhkan kesamaan persepsi sehingga tidak terjadi keraguan dalam bertindak.

“Kegiatan tersebut merupakan pembulatan latihan, dimana sebelumnya dilaksanakan secara parsial oleh masing-masing fungsi baik berupa teori maupun praktik,” terang Kabag Ops Polres Lobar, AKP Sulaiman H. Husein, usai simulasi di lapangan Pemda Lobar, Selasa (30/07/2024).

Simulasi itu pun diawali dengan pelaksanaan kampanye masing-masing pasangan calon sesuai tahapan Pilkada dan jadwal KPU. Dalam simulasi kampanye tersebut salah satu Paslon melaksanakan kampanye dialogis, yang dihadiri warga peserta kampanye sebanyak 15 orang dan dijaga ketat pihak Kepolisian.

“Dilakukannya pengamanan dalam kampanye itu bertujuan agar terjaminnya keamanan. Dan sebagai bentuk netralitas Polri, maka kegiatan kampanye yang dilaksanakan tetap dilakukan pengamanan terhadap seluruh Paslon peserta Pilkada secara adil dan porsi pelayanan pengamanan yang sama,” jelasnya.

Kemudian simulasi berlanjut ke tahapan pelaksanaan pemungutan suara yang dianggap sebagai salah satu tahapan yang sangat krusial sehingga memerlukan pengamanan ketat oleh Kepolisian. Terutama di masing-masing TPS sesuai dengan tingkat kerawanannya.

Dalam simulasi Sispamkota itu, terjadi adegan Dimana saat pemungutan suara tiba-tiba datang dua orang masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memaksa untuk dapat mencoblos di TPS tersebut yang berujung pada keributan dan ditertibkan oleh Linmas. Namun oknum warga semakin emosi dan akan melakukan pemukulan dan pengrusakan di TPS.

“Karena ada ancaman pengrusakan, dilakukanlah pergeseran kotak suara. Diasumsikan setelah proses pemungutan suara di TPS, seluruh kotak suara digeser di Sekretariat PPS yang selanjutnya kotak suara di geser ke Sekretariat PPK, dalam rangka persiapan rekapitulasi tingkat kecamatan. Itu akibat adanya Paslon yang terindikasi kalah dalam peroleh suara di TPS sehingga ada oknum warga pendukung yang akan melakukan sabotase terhadap kotak suara,” bebernya.

Adegan berikutnya, kendaraan pengangkut kotak suara dengan dikawal kendaraan patroli Sat Sabhara Polres Lobar berjalan dari kantor Desa menuju Sekretariat PPK. Namun tiba-tiba dalam perjalanan, dihadang oleh 4 orang oknum pendukung Paslon dengan menggunakan 2 sepeda motor. Upaya sabotase dilakukan dengan menaiki kendaraan pengangkut dan berupaya merebut kota suara.

Kemudian ada tim Puma sebagai pengawal dengan sigap melakukan tindakan untuk menghalau pelaku. Sehingga mengakibatkan perkelahian dan tim Puma berhasil melumpuhkan 2 orang pelaku, sementara 2 pelaku lainnya melarikan diri. “Terhadap 2 pelaku yang telah dilumpuhkan kemudian dibawa tim pengawal untuk diamankan,” imbuhnya.

Hingga berakhir pada simulasi aksi unjuk rasa atas keputusan KPU Lobar yang berakhir ricuh. Dalam adegan itu dilaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di kantor KPU Lobar. Dalam pleno itu terjadi ketidakpuasan dari pendukung dan simpatisan salah satu Paslon. Yang berujung pada aksi unjuk rasa dengan aspirasi mendesak agar KPU mencabut keputusan hasil rekapitulasi dan membatalkan rapat pleno penetapan calon terpilih. Serta memaksa dilakukannya pemungutan suara ulang.

“Berdasarkan Peraturan Kapolri No.16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa dimana Satuan Dalmas bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap sekelompok masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat atau menyampaikan aspirasinya di depan umum demi terpeliharanya ketertiban umum,” pungkas Sulaiman. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer